Pangkas Birokrasi, Touna Terapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Muhammad Lahay

SultengTerkini.Com, TOJO UNAUNA– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tojo Unauna (Touna) sejak Juli 2017, efektif menerapkan pelayanan terpadu satu pintu.

Hal ini dijalankan sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2017, yang memerintahkan setiap pemerintah daerah untuk menerapkan pelayanan terpadu satu pintu.

Sistem pelayanan terpadu satu pintu  ini dijalankan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).

Kepala Dinas PMPTSP Aston Madilau mengatakan, menurut PP Nomor 18 Tahun 2016, mekanisme perizinan di daerah harus dilaksanakan satu lembaga perizinan yang menerapkan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).

Lembaga perizinan tersebut harus melekat di dinas penanaman modal di daerah.

Untuk Pemkab Touna, sistem pelayanan satu pintu efektif berjalan setelah diberlakukannya Peraturan Bupati Touna Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Pendelegasian Penandatanganan Izin dan Non Perizinan, baik itu izin secara administrasi dan non fisik.

“Peraturan Bupati Touna Nomor 8 ditetapkan DPRD pada bulan Maret 2017, tapi mulai bisa diterapkan bulan Mei 2017. Perbup tersebut efektif diberlakukan setelah kami terus melakukan sosialisasi,” kata Aston, belum lama ini.

Aston mengatakan, pelimpahan kewenangan dari kantor pelayanan perizinan terpadu daerah ke PMPTSP Pemda Touna, tidak ada masalah dan kendala yang berarti.

Sebab, Perbup ini sejalan dengan visi-misi bupati Touna yang ingin menerapkan pelayanan secara cepat dan bebas pungutan liar.

“Salah satu keuntungan diterapkan sistem pelayanan satu pintu ini, memudahkan masyarakat atau investor untuk mengurus izin dan non perizinan, yang penting semua berkas persyarakat terpenuhi, maka PMPTSP akan secepatnya mengeluarkan izin,” tegas Aston yang juga masuk dalam jajaran Satgas Bebas Pungli Pemkab Touna.

Aston mengakui, Permendagri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Penetapan Izin di daerah sejauh ini belum sepenuhnya diterapkan seluruh daerah di Indonesia, karena dianggap mengurangi pendapatan daerah.

Namun secara positif, Permendagri ini harus diterapkan  di daerah untuk  mempercepat investasi. ALL

Komentar