SultengTerkini.Com, PALU– Dua warga yang bekerja sebagai nelayan asal Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Pasalnya, kedua warga Donggala itu terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Palu.
Kapolsek Palu Selatan Kompol Malsukri kepada SultengTerkini.Com, Kamis (3/8/017) mengatakan, kedua warga asal Tanjung Batu Donggala yang ditangkap itu berinisial AR (40) dan Sh (27).
“Keduanya ditangkap pada Rabu (2/8/2017) sekira pukul 10.30 Wita,” ujar orang pertama di Polsek Palu Selatan itu.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku Sh mengaku kepada polisi jika dirinya sudah 11 kali melakukan pembelian dan penjualan sepeda motor dari Jalan Anoa yang bersumber dari empat masing-masing berinisial Rn, Ic, Im, dan En.
Bersama kedua pelaku, polisi juga berhasil menemukan barang bukti empat unit sepeda motor dengan tempat kejadian perkara Jalan Towua dan Jalan Tanjung Harapan Kota Palu.
Selanjutnya kendaraan roda dua bernomor polisi DN 3724 JJ adalah kendaraan yang digunakan untuk melakukan aksi di Jalan Zebra dengan modus perampasan sepeda motor dengaan cara menikam korbannya menggunakan obeng.
“Pelakunya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan,” tegas Kapolsek Malsukri.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain. CAL
Komentar