SultengTerkini.Com, PALU– Tim Khusus Anti Bandit (TKAB) Jatanras Polda Sulawesi Tengah menggerebek sebuah kamar indekos yang dihuni pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Anoa I, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Kamis (3/8/2017) sore.
Hasilnya, penggerebekan yang dipimpin AKP Romy itu berhasil menangkap enam orang pelaku kasus curanmor di wilayah Kota Palu dan sekitarnya.
Proses penggerebekan dan penangkapan para pelaku berlangsung aman, meski beberapa tembakan terpaksa dilepaskan karena salah satu pelaku sempat melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam saat ditangkap.
Sejumlah warga setempat hanya bisa menyaksikan proses penangkapan para pelaku curanmor yang makin hari makin meresahkan warga Kota Palu.
Keenam pelaku curanmor yang diringkus itu yakni berinisial Nv (27), DA (16), Hl (18), MR (17), Im alias Nt (17), serta seorang penadah berinisial AA (31).
Saat diinterogasi, para pelaku curanmor itu mengakui perbuatannya telah menjalankan aksinya lebih dari tiga tempat kejadian perkara (TKP), bahkan ada yang hingga 15 TKP.
Mereka mengaku melakukan curanmor di sejumlah TKP seperti Jalan Tanjung Harapan, Jalan Emi Saelan Lorong Darussalam, Balaikota, Jalan Tanjung Karang, Jalan Tanjung Satu, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Zebra, BTN Bumi Anggur, Towua, Tanggul, Jalan Purnawirawan, Dewi Sartika, I Gusti Ngurah Rai.
“Para pelaku ini ada yang residivis curanmor. Khusus Im alias Nt itu juga merupakan pelaku 365 yang melukai korbannya dengan menggunakan obeng,” kata Kanit Resmob Jatanras Polda Sulteng AKP Romy yang ditemui SultengTerkini.Com di lokasi penggerebekan.
Bersama para pelaku, aparat TKAB menemukan barang bukti enam unit sepeda motor satu unit Ninja RR warna merah, dua unit FIZ R, dua unit Yamaha Jupiter, satu unit sepeda motor trail.
Selain sepeda motor, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti satu unit televisi, dua unit kipas angin, satu unit vacuum cleaner, tiga parang, dua badik, dua busur dengan mata busur, dop motor, satu tas pinggang, satu cat.
Penangkapan pelaku curanmor itu merupakan hasil pengembangan dari dua tersangka berinisial AR (40) dan Sh (27) dalam kasus sama yang sebelumnya sudah dibekuk oleh aparat Polsek Palu Selatan pada Rabu (2/8/2017).
“Dalam penangkapan ini, kami hanya membantu sesuai permintaan Polsek Palu Selatan,” kata Romy.
Permintaan dari Polsek Palu Selatan itu kemudian disampaikan ke Kasubdit III Jatanras AKBP Budi Priyanto dan dipenuhi.
Belasan aparat TKAB dengan bersenjata lengkap pun kemudian mendatangi lokasi penggerebekan dari dua arah yakni Jalan Anoa dan Darussalam hingga akhirnya berhasil meringkus enam pelakunya.
Kasus tersebut kini masih dalam pengembangan aparat TKAB bersama Polsek Palu Selatan untuk mengungkap keterlibatan pihak lainnya. HAL
Komentar