SultengTerkini.Com, BANGGAI– Pesta narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah digerebek polisi setempat.
Aksi penggerebekan yang dipimpin Kapolsek Bunta Iptu Chandra itu berlangsung di sebuah rumah warga Kelurahan Bunta Dua, Batu Ampas, Kecamatan Bunta, Sabtu (5/8/2017) sekira pukul 11.00 Wita.
Kapolres Banggai AKBP Heru Pramukarno yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Bunta Iptu Chandra menuturkan, penggerebekan itu berawal dari informasi dari warga yang menyatakan bahwa di rumah salah satu warga di Kelurahan Bunta Dua sering ditempati untuk pesta narkoba.
Atas informasi itu, sejumlah aparat Polsek Bunta dipimpin Iptu Chandra kemudian menindaklanjutinya dengan segera turun ke lokasi kejadian.
Tanpa menunggu lama, polisi kemudian menggerebek rumah itu dan akhirnya berhasil meringkus dua pelakunya yakni berinisial MM (26) dan MA (27).
“Keduanya adalah karyawan finance,” kata orang pertama di Polsek Bunta itu kepada SultengTerkini.Com, Ahad (6/8/2017).
Bersama kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah alat isap sabu atau bing lengkap berisikan serbuk yang diduga sabu-sabu bekas pakai, empat buah sumbu, tiga buah korek api gas, dua unit telepon gengam, dan satu unit sepeda motor.
“Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan kita lakukan penahanan,” tegas Kapolsek Chandra sembari menambahkan kedua tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi masih mengembangkan kasusnya untuk mengungkap asal sabu-sabu yang dikonsumsi kedua tersangka. CAL
Komentar