Ilegal dan Terindikasi Penipuan, OJK: Waspadai UN Swissindo di Sulteng!

SIARAN pers bersama bertema Waspadai Operasional UN Swissindo di Sulteng oleh pemerintah provinsi, Bank Indonesia, kepolisian, TNI, dan perbankan di kantor Bank Mandiri Palu, Jalan Sam Ratulangi, Senin (7/8/2017). FOTO: ICHAL

SultengTerkini.Com, PALU– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta warga untuk mewaspadai operasional UN Swissindo World Trust International Orbit di wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng).

“Jangan tergiur oleh berbagai janji yang diberikan,” kata Kepala OJK Sulteng Mohammad Syukri A Yunus kepada sejumlah jurnalis  dalam siaran pers bersama pemerintah provinsi, Bank Indonesia (BI), kepolisian, TNI, dan perbankan di kantor Bank Mandiri Palu, Jalan Sam Ratulangi, Senin (7/8/2017).

Ia mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima OJK, UN Swissindo telah beroperasi di hampir seluruh kabupaten/kota di Sulteng dan dalam operasionalnya menggunakan modus janji pelunasan hutang di lembaga keuangan dan janji pemberian biaya peningkatan kesejahteraan umum atau voucher human obligation.

Dalam memberikan janji agar masyarakat tergiur, UN Swissindo mengaku dapat menyelesaikan utang masyarakat dengan jaminan Sertifikat Bank Indonesia (SBI)/surat berharga lainnya.

Terkait dengan hal tersebut, BI telah mengeluarkan siaran pers Nomor 18/70/Dkom tanggal 30 Agustus 2016 yang menyatakan bahwa SBI/surat berharga lainnya yang diklaim dimiliki oleh UN Swissindo adalah palsu dan merupakan penipuan yang mencatut nama BI.

Selanjutnya, atas adanya modus baru UN Swissindo dengan modus janji pemberian biaya peningkatan kesejahteraan hidup yang mencatut nama Bank Mandiri (Persero) Tbk, bank telah mengeluarkan pengumuman Nomor CEO.CSC/013/P/VIII/2017 tangggal 2 Agustus 2017 yang menegaskan bahwa Bank Mandiri tidak pernah bekerjasama dengan UN Swissindo dalam pendaftaran penerima bantuan tersebut.

Ia menjelaskan, merujuk siara pers OJK Nomor SP-27/DKNS/OJK/III/2017 tanggal 23 Maret 2017 dan laporan yang diterima oleh kantor OJK Sulteng, UN Swissindo telah menimbulkan dampak kredit bermasalah/macet untuk Sulteng per Agustus 2017 sebesar Rp6,72 miliar (enam bank, 50 debitur).

Pihaknya juga kata Syukri, mendapat laporan dari aparat TNI dan Polri bahwa terdapat ribuan warga yang tersebar di Sulteng tergiur melakukan pendaftaran di sekretariat UN Swissindo.

Dalam hal ini kata dia, warga diiming-imingi pemberian biaya peningkatan kesejahteraan hidup dengan jumlah tertentu, syaratnya, melakukan pendaftaran dan menyerahkan sejumlah uang dan foto kopi KTP.

“Konsentrasi warga yang tergiur oleh modus terbaru UN Swissindo ini paling banyak berada di Kota Palu,” tutur Syukri.

Menindaklanjuti hal itu, OJK menegaskan bahwa operasional UN Swissindo adalah ilegal dan merupakan tindakan melawan hukum atau penipuan.

Pihak OJK Sulteng juga sudah meminta aparat berwenang segera melakukan tindakan hukum, mengingat keberadaan UN Swissindo telah merugikan warga dan lembaga jasa keuangan, serta berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.

“Kami juga meminta masyarakat yang dirugikan secara langsung oleh UN Swissindo segera melapor kepada kepolisian terdekat agar kerugian yang lebih besar dapat dicegah.

Sementara itu, Area Head Bank Mandiri Palu, Bambang Hindriatmoko menegaskan, pihaknya tidak pernah bekerjasama dengan organisasi yang mengaku bernama UN Swissindo.

Atas hal tersebut, Bank Mandiri tidak bertanggungjawab atas segala risiko dari informasi yang beredar di masyarakat terkait organisasi tersebut, termasuk tentang pendaftaran voucher human obligation di kantor Bank Mandiri.

“Bagi masyarakat maupun nasabah yang menerima atau menemukan dokumen sebagaimana tersebut di atas maupun informasi lain yang sejenis, agar dapat menyerahkannya kepada kantor Bank Mandiri terdekat atau menghubungi call 14000,” tegas Bambang.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng AKBP Setiadi Sulaksono menegaskan, pihak kepolisian tidak akan tinggal diam dan siap memproses bilamana ada laporan terkait masalah UN Swissindo di wilayahnya.

Jika ada laporan dari warga, kepolisian kemudian segera melakukan penyelidikan di lapangan.

Selanjutnya secara internal akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus laporan UN Swissindo ini bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak.

“Jadi sebelum sidik, kita lidik dulu, kemudian dilakukan gelar perkara apakah kasusnya bisa dilanjutkan atau tidak. Jika memenuhi unsur pidana dan memiliki dua alat bukti yang cukup, maka proses kasusnya kita lanjutkan, begitupun sebaliknya,” tegas mantan Kapolres Buol itu. CAL

Komentar