Mantan Direktur PDAM Donggala Ditahan Kasus Korupsi

PENYIDIK Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menahan mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Uwe Lino Kabupaten Donggala, Arifin Abdul Rahim (depan kiri pakai baju kotak-kotak) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, Selasa (8/8/2017) sore. FOTO: ICHAL

SultengTerkini.Com, PALU– Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) menahan mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Uwe Lino Kabupaten Donggala, Arifin Abdul Rahim dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, Selasa (8/8/2017) sore.

Informasi yang berhasil dihimpun SultengTerkini.Com di Kejati Sulteng menyebutkan, mantan orang pertama di PDAM Donggala itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan secara maraton di ruang kerja Kepala Seksi Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi, Asmah selama beberapa jam.

Pemeriksaan Arifin Abdul Rahim Selasa sore itu merupakan kedua kalinya dengan status sebagai tersangka setelah sebelumnya masih sebagai saksi.

Usai pemeriksaan, tersangka kemudian digiring ke mobil tahanan Kejati Sulteng oleh petugas kejaksaan dan Polda Sulteng dengan didampingi Sahrul, pengacaranya tanpa berkomentar sedikitpun kepada wartawan saat ditanya.

Tersangka selanjutnya dibawa ke Rutan Maesa Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Hari ini statusnya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan tersangkanya langsung kita tahan usai pemeriksaan selama 20 hari kedepan,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sulteng Joko Sutanto yang ditemui SultengTerkini.Com di ruang kerjanya, Selasa.

Joko Sutanto mengatakan, tersangka Arifin Abdul Rahim ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran PDAM Donggala tahun 2016 dan 2017.

Kasus ini terungkap setelah penyidik Kejati Sulteng melakukan penyelidikan di lapangan selama beberapa bulan berdasarkan informasi dari warga.

Menurutnya, penetapan tersangka hingga pada ditahannya Arifin Abdul Rahim itu dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

“Untuk kerugian negaranya saat ini sekitar Rp600 juta,” tutur Joko Sutanto.

Selain menahan tersangka, penyidik Kejati Sulteng juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah kendaraan roda dua dan empat di rumahnya di Kecamatan Palu Selatan.

Sementara itu, Sahrul, pengacara tersangka membenarkan kliennya ditahan dalam kasus korupsi.

Namun ia mengaku masih akan mempelajari berkas perkara korupsi yang menjerat kliennya itu.

Ia mengatakan, meski ditahan, namun kliennya punya hak untuk mengajukan permohonan pengalihan atau penanguhan status penahanan tersangka.

“Surat permohonannya akan kita urus,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka Arifin Abdul Rahim diduga melanggar primair pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, subsidair pasal 3 junto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. CAL

Komentar