Polair Polda Sulteng Tangkap Kapal Bermuatan 1,8 Ton Ikan Ilegal

KASUBDIT Penegakan Hukum Polair Polda Sulteng AKBP Idris (baju kuning) menunjukkan kapal inkamina yang ditangkap bermuatan 1,8 ton ikan ilegal kepada jurnalis di Markas Polair Desa Labuan Panimba, Kabupaten Donggala, Jumat (11/8/2017). FOTO: ICHAL

SultengTerkini.Com, DONGGALA– Aparat Direktorat Polair Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menangkap sebuah kapal bermuatan 1,8 ton ikan ilegal tanpa disertai dokumen resmi.

Direktur Polair Polda Sulteng Kombes Polisi Fauzi Bakti Mochji melalui Kasubdit Penegakan Hukum AKBP Idris mengatakan, penangkapan kapal perikanan yaitu Inkamina 752 GT 33 berbendera Indonesia itu berlangsung di Perairan Tanjung Karang, Kabupaten Donggala, belum lama ini.

Saat itu sejumlah anggota Polair yang melakukan patroli di Perairan Tanjung Karang mencurigai sebuah kapal yang melintas.

Setelah diperiksa oleh petugas, sang nakhoda bernama Darwin tidak mampu menunjukkan dokumen resmi terkait dengan aktivitasnya di laut.

Idris menuturkan, pada saat berlayar untuk melakukan penangkapan ikan tidak dilengkapi dengan surat persetujuan berlayar (SPB) dan tidak memiliki surat izin penangkapan ikan (SIPI) yang dikeluarkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan.

Tanpa menunggu lama, nakhoda bersama barang buktinya ikan sebanyak 1,8 ton segera dibawa ke markas Polair Polda Sulteng di Labuan Panimba, Donggala guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang buktinya yakni satu unit kapal, satu roll alat tangkap ikan jenis phurse seine (pukat cincing), dan berbagai lembar dokumen.

Untuk barang bukti ikan berbagai jenis sebanyak 1,8 ton itu sudah dilelang dan nilainya mencapai Rp16 jutaan.

“Sementara tersangkanya ada satu orang yakni nakhodanya sendiri, dan sudah dilakukan penahanan,” kata perwira menengah berpangkat dua melati di pundaknya itu.

Atas perbuatannya, tersangka melanggar tindak pidana perikanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 93 ayat (1), pasal 98 Undang-Undang (UU) RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. CAL

Komentar