15 Napi Terorisme di Sulteng Diusulkan Dapat Remisi Kemerdekaan

ILUSTRASI

SultengTerkini.Com, PALU– Pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Sulawesi Tengah mengusulkan ribuan narapidana (napi) menerima remisi atau pengurangan hukuman terkait Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) ke 71, 17 Agustus 2017.

“Warga binaan yang diusulkan berhak mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan RI di Provinsi Sulawesi Tengah tahun ini jumlahnya hampir 2.000 orang,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Sulteng, Iwan Kurniawan kepada wartawan, Senin (14/8/2017).

Menurut Iwan, dari ribuan napi yang diusulkan mendapatkan remisi itu, 15 diantaranya adalah narapidana kasus terorisme.

“Total narapidana terorisme itu sebanyak 15 orang,” katanya tanpa menyebut identitas belasan narapidana terorisme tersebut.

Saat ini pihaknya tinggal menunggu hasil keputusan dari pemerintah soal usulan itu, apakah semuanya dapat memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi atau tidak.

“Itu nanti menjadi kewenangan pemerintah,” ujar orang pertama di Kantor Wilayah Kemenkum dan HAM Sulteng itu.

Khusus pemberian remisi bagi narapidana terorisme itu juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Remisi Hukuman, tidak ada pengecualian.

Karena menurutnya, semua narapidana yang berkelakuan baik berhak mendapatkan remisi.

Ia mengakui memang ada kebijakan tersendiri yang berlaku terhadap terpidana terorisme.

Iwan menjelaskan, dalam masa-masa akhir yang bersangkutan menjalani pidananya, dengan berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, narapidana terorisme yang ditahan di luar itu dikembalikan ke wilayah dimana dia berasal untuk memudahkan pembinaan dan menyatukan mereka dengan keluarganya. CAL

Komentar