BI Sulteng: Seluruh Transaksi Penerimaan/Pengeluaran Pemda Wajib Non Tunai

KEPALA Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah, Miyono menjelaskan kegiatan Sosialisasi Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah di salah satu hotel di Kota Palu, Selasa (15/8/2017). FOTO: IST

SultengTerkini.Com, PALU– Pihak Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyelenggarakan Sosialisasi Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah di salah satu hotel di Kota Palu, Selasa (15/8/2017).

Kepala Kantor Perwakilan BI Sulteng, Miyono mengatakan, upaya yang ditempuh Bank Sentral selaku pemegang otoritas sistem pembayaran tersebut dilakukan untuk mendukung Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1866/SJ tanggal 17 April 2017 perihal Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Provinsi dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 perihal Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Miyono menjelaskan, dalam kedua peraturan tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menginstruksikan agar seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran daerah yang dilakukan oleh bendahara penerimaan/pengeluaran  dan bendahara penerimaan/pengeluaran pembantu wajib dilakukan secara non tunai paling lambat tanggal 1 Januari 2018.

BI mengapresiasi dan mendukung regulasi yang diterbitkan oleh Mendagri tersebut, karena sejalan dengan semangat Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) yang telah dicanangkan oleh Bank Indonesia pada Agustus 2014.

Dalam berbagai kesempatan, BI selalu mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mulai menginisiasi program elektronifikasi dalam berbagai proses bisnis, terutama transaksi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Ia mengatakan, salah satu terobosan dari dukungan tersebut ialah peluncuran kebijakan penyaluran bantuan sosial untuk Program Keluarga Harapan (PKH) secara non tunai yang telah diimplementasikan sejak Juni 2017, serta pemberlakuan kewajiban pembayaran non tunai di seluruh ruas jalan tol sejak Oktober 2017.

Implementasi transaksi non tunai oleh Pemerintah Daerah akan berimplikasi positif terhadap perekonomian daerah.

“Program ini juga berpotensi mendongkrak tingkat inklusi keuangan di Sulawesi Tengah,” kata Miyono dalam rilisnya kepada SultengTerkini.Com, Selasa (15/8/2017).

Melalui implementasi sistem non tunai tersebut, masyarakat, termasuk rekanan pemerintah, yang sebelumnya tidak memiliki rekening di bank/belum menggunakan jasa bank, harus membuka diri terhadap layanan jasa perbankan karena baik transaksi penerimaan maupun pengeluaran harus dilakukan secara non tunai.

Banyak penelitian yang menunjukkan adanya kaitan erat antara tingkat inklusi keuangan dengan tingkat kesejahteraan masyarakat.

Artinya, semakin tinggi tingkat inklusi keuangan, distribusi pendapatan masyarakat juga akan semakin merata.

Menurutnya, bagi industri perbankan, regulasi ini berpotensi meningkatkan likuiditas dan pendapatan perbankan.

Uang yang selama ini disimpan masyarakat di dalam rumah diharapkan dapat dialihkan dalam bentuk simpanan di bank.

Pada akhirnya, perbankan akan semakin mudah menawarkan produk jasa keuangan, termasuk pembiayaan, asuransi, kartu elektronik dan produk lainnya yang sesuai dengan karakteristik nasabah.

Di sisi lain, implementasi transaksi non tunai tersebut dipercaya cukup ampuh sebagai salah satu solusi pemberantasan korupsi dan pencucian uang. Dengan pencatatan transaksi mutasi kas yang sistematis dan lengkap antara si pengirim dan penerima, maka peluang oknum untuk melakukan tindak kejahatan juga akan semakin sempit. Pencatatan transaksi secara non tunai juga akan semakin memudahkan lembaga penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kejaksaan, kepolisian, Mahkamah Agung dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menjalankan tugasnya.

SE Mendagri tersebut menginstruksikan kepada kepala daerah untuk segera melakukan koordinasi dengan lembaga keuangan bank dan/atau lembaga keuangan bukan bank di daerah, serta mewajibkan pemerintah daerah untuk menyusun rencana aksi atas pelaksanaan kebijakan kewajiban transaksi non tunai. Bagi daerah yang memiliki keterbatasan infrastruktur pendukung, peraturan ini masih memperbolehkan pemerintah daerah untuk menerapkan SE Mendagri tersebut secara bertahap, dengan melakukan pembatasan penggunaan uang yang ditetapkan oleh kepala daerah.

Selanjutnya, Bupati/Walikota diwajibkan untuk melaporkan perkembangan kesiapan implementasi non tunai di daerahnya masing-masing kepada Gubernur, disertai tembusan kepada Menteri Dalam Negeri cq. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat 1 September 2017.

Di lain pihak, Gubernur diwajibkan untuk melaporkan perkembangan kesiapan implementasi non tunai pada pemerintah provinsi dan melakukan monitoring/evaluasi atas implementasi transaksi non tunai pada Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayahnya masing-masing.

Selanjutnya Gubernur melaporkan perkembangan kesiapan implementasi transaksi non tunai dimaksud kepada Mendagri cq. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat 1 Oktober 2017.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Miyono berharap pada saatnya nanti pemerintah provinsi dan kabupaten/kota siap untuk melaksanakan ketentuan yang ditetapkan pada SE Mendagri tersebut. SAH

Komentar