Inilah Motif Anak Bacok Ayah dan Ibu Kandung di Parimo

TERSANGKA Sudirman alias Diman (19) yang berhasil ditangkap aparat di rumah kakeknya di Desa Ongka, Kecamatan Bolano Lambunu pada Selasa (15/8/2017) pagi sekira jam 08.30 Wita. FOTO: IST

SultengTerkini.Com, PARIMO– Aparat Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah akhirnya berhasil meringkus pelaku pembacokan terhadap ayah dan ibu kandung di wilayahnya.

Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, pelaku yang bernama Sudirman alias Diman (19) itu ditangkap aparat di rumah kakeknya di Desa Ongka, Kecamatan Bolano Lambunu pada Selasa (15/8/2017) pagi sekira jam 08.30 Wita.

Kapolres Parimo AKBP Sirajuddin Ramly kepada SultengTerkini.Com, Selasa (15/8/2017) malam mengatakan, saat ini pelaku Sudirman tengah menjalani proses pemeriksaan di Mapolsek Tomini.

Tersangka Sudirman ditangkap karena menganiaya Kasman (ayah tiri) dan Rustin (ibu kandungnya) di rumahnya di Desa Ogotomubu Barat, Kecamatan Tomini, Parimo pada Kamis (10/8/ 2017).

Kapolres Sirajuddin Ramly menceritakan, berdasarkan keterangan pelaku, saat itu Sudirman sedang berada di dapur rumahnya dan mendengar bahwa ayah dan ibunya sedang cekcok atau adu mulut membahas tentang permasalahan uang pelamaran yang akan digunakan untuk melamar calon istrinya bernama Darmawati.

Kemudian pelaku melihat Kasman (ayah tirinya) memukul dan menendang Rustin (ibu kandungnya) dengan menggunakan tangan dan kaki.

Setelah melihat kejadian tersebut, pelaku Sudirman yang sudah merasa emosi karena melihat ibu kandungnya dipukul dan ditendang oleh ayah tirinya, langsung mengambil sebilah parang di atas lemari dapur rumahnya.

Pelaku langsung mendekati ayah tirinya dan mengarahkan parang tersebut ke arah punggung belakangnya, akan tetapi pada saat sebelum parang tersebut menyentuh punggung ayah tirinya, terlebih dahulu ayah tirinya menangkis parang tersebut sehingga ayahnya mengalami luka robek pada bagian tangan sebelah kirinya.

Pada saat itu ayah tirinya langsung terjatuh dan tersungkur di lantai rumah tersebut.

Setelah ayah terjatuh, pelaku kembali mengayunkan parang tersebut ke arah bagian leher ayahnya, akan tetapi sebelum parang tersebut menyentuh leher ayahnya, ibu kandungnya menangkis parang tersebut menggunakan tangan sebelah kirinya, sehingga tangan sebelah kiri tepatnya di bagian jari-jari tangannya mengalami luka sobek dan nyaris putus.

Kemudian setelah itu datang seorang saksi bernama Toni, yang pelaku tidak ketahui dari mana arahnya masuk ke dalam rumah tersebut dengan tujuan untuk melerai perkelahian tersebut.

Pada saat saksi Toni masuk di dalam rumah langsung mendekati ayah tiri dan ibu kandung pelaku yang pada saat itu sudah terluka dan terjatuh di lantai.

Melihat hal itu, pelaku kembali mengayunkan parang tersebut ke arah ayah tirinya, akan tetapi pada saat itu Toni menangkis parang tersebut, sehingga Toni mengalami luka lecet pada bagian tangan sebelah kirinya.

Setelah kejadian tersebut, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan rumah tersebut menuju ke arah pegunungan Desa Supilopong dan pegunungan Desa Ambesia, pegunungan Desa Ta’aniuge dan terakhir di pegunungan Desa Tilung, kemudian ditemukan oleh kakeknya dan selanjutnya diserahkan ke Mapolsek Tomini.

Mantan Wakapolres Parimo itu menambahkan, pelaku menerangkan bahwa alasan dirinya melakukan tindak pidana tersebut karena merasa emosi pada saat melihat ayah tirinya memukul dan menendang ibu kandungnya dan kejadian pemukulan tersebut telah berulang-ulang dilakukan.

“Pelaku merasa keberatan atas uang pelamaran yang dimiliki pelaku untuk melamar calon istrinya telah digunakan oleh ayah tirinya,” tutur orang pertama di Polres Parimo itu.

Adapun barang bukti parang yang digunakan pelaku untuk melakukan tindak pidana penganiayaan tersebut telah disimpannya di semak-semak pegunungan Desa Tilung.

Akan tetapi pelaku tidak ingat lagi secara pasti tempat dimana pelaku menyimpan parang tersebut karena pada saat menyimpan parang tersebut dalam keadaan gelap (malam hari).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Sudirman ditahan di Mapolsek Tomini dan dikenakan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Sementara itu ayah dan ibu kandung tersangka saat ini masih dirawat intensif di RSU Bhayangkara Palu karena luka serius yang dialaminya. CAL

Komentar