SultengTerkini.Com, PALU– Aparat Reserse Narkoba Polres Palu, Sulawesi Tengah menggerebek sebuah kamar indekos di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga yang ditinggali seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
“Pengedar sabu-sabu itu berinisial AN (45). Dia ditangkap bersama barang buktinya 30 paket sabu-sabu seberat 64,8 gram,” kata Kapolres Palu AKBP Christ Reinhard Pusung saat jumpa pers di mapolres setempat, Selasa (22/8/2017).
Kapolres Christ Pusung mengatakan, pelaku AN ditangkap di kamar indekosnya Jalan Lasaganti Lorong Bente, Tatanga, pekan lalu.
Penangkapan AN dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan aparat di lapangan setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari warga.
“Pelaku juga sudah dites urine dan hasilnya positif mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu,” tutur orang pertama di Polres Palu itu.
Selain 30 paket sabu-sabu, dalam penggerebekan itu polisi juga menemukan barang bukti lainnya yakni dua timbangan digital, dua alat isap terbuat dari kaca, enam pireks kaca, satu kalkulator, tiga sendok dari pipet plastik, dua alat suntik, lima bungkus plastik klip, satu gunting, satu bungkus pipet plastik, satu unit telepon genggam, dan uang tunai sebanyak Rp2.564.000.
Sementara itu, pelaku AN kepada wartawan mengaku sudah menjadi pengedar sabu-sabu sejak setahun terakhir.
Ia pun mengaku hanya menjual sabu-sabu kepada orang yang sudah dewasa alias bukan untuk anak di bawah umur, termasuk kalangan pelajar.
Tak hanya terlibat peredaran sabu-sabu, pelaku AN juga sebelumnya ternyata pernah ditangkap dan berurusan dengan pihak kepolisian dalam kasus pengancaman terhadap anggota keluarganya.
Atas perbuatannya, pelaku AN yang kini berstatus sebagai tersangka itu ditahan di Mapolres Palu dan dikenakan pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. CAL
Komentar