Jalani Sidang Korupsi, Mantan Kades Bambapun Tolitoli Diterbangkan ke Palu

TIM penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ogotua Tolitoli, Sulawesi Tengah berada di Bandara Sultan Bantilan Tolitoli membawa tersangka kasus ADD dan DD tahun 2015 Desa Bambapun, Kecamatan Dondo bernama Sumarno (depan kanan)) untuk diterbangkan menuju Kota Palu menjalani sidang korupsi di Pengadilan Tinpikor pada Pengadilan Negeri Palu, Rabu (23/8/2017). FOTO: MOH SABRAN

SultengTerkini.Com, TOLITOLI– Setelah menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIb Tolitoli tersangka bernama Sumarno mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Bambapun Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah akhirnya dibawa oleh penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Ogotua menuju Kota Palu dengan menggunakan pesawat usai berkas perkara Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 dinyatakan lengkap (P21).

Penyidik Cabjari Ogotua, Arico menjelaskan, tersangka sengaja dipindahkan untuk menjalani sidang perkara kasus korupsi ADD dan DD tahun 2015 Desa Bambapun Kecamatan Dondo Kabupaten Tolitoli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palu.

“Sebelumnya tersangka Sumarno menjalani penahanan di Lapas Kelas IIB Tolitoli, setelah berkasnya rampung dan dinyatakan P21 akhirnya kami membawa tersangka ke Palu untuk disidangkan di PN Tipikor Palu,” jelas Arico kepada SultengTerkini.Com, Rabu (23/8/2017).

Ia mengatakan, mantan Plt Kades Bambapun Sumarno yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantor Kecamatan Dondo tersebut, diduga telah melakukan penyalahgunaan DD dan ADD tahun 2015 dengan melakukan berbagai mark up pada pelaksanaan empat kegiatan pembangunan fisik yang berada di tiga dusun Desa Bambapun yakni di Dusun Malama, Dusun Bialo, Dusun Lobuo, serta salah satu jalan kantong produksi menuju ke tempat wisata yang berada di desa tersebut.

Dimana akibat perbuatannya, diduga negara dirugikan mencapai Rp200 juta lebih, dari total ADD dan DD tahun 2015 di Desa Bambapun Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli mencapai Rp843.887.110.

Pantauan Sulteng Terkini.Com di Bandara Sultan Bantilan Tolitoli, dengan menggunakan kaos berkerak pendek berwarna abu-abu tersangka yang merupakan mantan Plt Kades Bambapun tersebut terlihat tampak tenang saat sedang menunggu kedatangan pesawat komersial yang akan ditumpangi tersangka kasus ADD dan DD tahun 2015 itu, untuk diberangkatkan menuju Kota Palu.

Setelah menunggu selama 40 menit di luar ruang tunggu bandara, tersangka yang dikawal oleh dua petugas dari Cabjari Ogotua itu segera menaiki tangga pesawat untuk selanjutnya diterbangkan ke Palu dengan lama perjalanan sekira 50 menit. SBR

Komentar