Tujuh Tersangka Pengeroyok Petugas Damkar di Luwuk Ditahan

ILUSTRASI

SultengTerkini.Com, BANGGAI– Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai di Sulawesi Tengah berhasil menangkap lagi tiga terduga pelaku kasus pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya salah seorang pegawai magang di Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) setempat berinisial NH (20).

Sebelumnya polisi setempat menangkap dan menahan empat tersangka dalam kasus yang menghebohkan warga Luwuk dan sekitarnya itu.

Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Hari Suprapto yang dikonfirmasi media ini, Kamis (24/8/2017) membenarkan hal itu.

Hari menyebutkan, saat ini penyidik Polres Banggai telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut.

“Sudah tujuh tersangkanya, semuanya ditahan,” kata juru bicara Polda Sulteng itu.

Tiga tersangka yang baru saja ditetapkan tersangka dan ditahan polisi itu, yakni berinisial AB (17), HP (17), dan AD (19).

Sementara terduga pelaku yang sebelumnya ditangkap dan ditahan itu berinisial MR, BA dan HL.

Saat ini para tersangka sudah berada di rutan Polres Banggai guna diproses hukum lebih lanjut.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Kompleks Kehutanan, Kelurahan Baru, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai pada Selasa (22/8/2017) dini hari sekira pukul 01.00 Wita.

Kapolres Banggai AKBP Heru Pramukarno melalui Kabag Ops Kompol Margiyanta mengungkapkan, kejadian tersebut diketahui saat seorang anggota Sat Pol PP berinisial SB (33), warga Kelurahan Baru melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banggai sekira pukul 01.30 Wita usai mendapati korban di tengah jalan tepat di depan kampus FKM Universitas Tompotika Luwuk.

“Anggota piket kemudian membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis,” ungkap Margiyanta.

Namun, lanjut Margiyanta, nyawa korban tak tertolong setelah beberapa jam mendapatkan perawatan medis.

Ia mengatakan, NH yang merupakan warga Kelurahan Jole saat itu sempat berkecamuk sambil membawa sebilah parang dan melakukan pengancaman di rumah pria berinisial AN, warga setempat.

Sesudah itu, korban kemudian pergi meninggalkan rumah AN berboncengan dengan pria berinisial D. Tak berselang lama, korban ditemukan warga tergeletak tak berdaya dengan sebilah parang di sisinya.

Terkait dengan masalah itu, Kapolres Banggai AKBP Heru Pramukarno mengimbau kepada keluarga korban dan semua pihak untuk menahan diri dan tidak bertindak di luar koridor hukum.

Hal itu disampaikan Kapolres Banggai melalui Wakapolres Kompol Doni Prakoso Widamanto saat melakukan pertemuan dengan keluarga korban di Aula Cakra Manggala Polres Banggai, Selasa (22/8/2017) malam sekira pukul 21.00 Wita.

Wakapolres Doni menuturkan, pihaknya sudah serius dalam menangani masalah ini.

Buktinya, peristiwa yang terjadi pada Selasa dini hari itu, paginya pelaku sudah berhasil ditangkap.

“Kami serius, tidak ada yang tidak serius,” tutur Wakapolres Doni.

Penegakan hukum itu, kata Wakapolres Doni, berjalan transparan dan siap diawasi.

“Penegakan hukum butuh proses dan kami komitmen menegakan hukum dan menjaga keamanan,” ujar orang kedua di Polres Banggai itu.

Untuk itu, Wakapolres Doni mengharapkan agar keluarga korban dan semua pihak menahan diri.

“Jangan bertindak di luar koridor hukum. Kalaupun ada langkah mediasi, pihak kepolisian siap fasilitasi. Mari kita jaga Kabupaten Banggai yang aman dan damai,” kata Wakapolres Doni. CAL

Komentar