Berantas Korupsi, 103 Kades dan OPD di Tolitoli Ikuti Sosialisasi TP4D

SOSIALISASI TP4D oleh Kejaksaan Negeri Tolitoli, Sulawesi Tengah diikuti 103 kepala desa, camat serta organisasi perangkat daerah setempat. FOTO: MOH SABRAN

SultengTerkini.Com, TOLITOLI– Sosialisasi Tim Pengawal Pengaman, Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli di Sulawesi Tengah bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat diikuti oleh 103 desa dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bertujuan menekan tindak pidana korupsi dari kerugian keuangan negara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli, Suhardjono saat menyampaikan sambutannya mengatakan, sosialisasi TP4D ini dilaksanakan agar membuka cakrawala berpikir bagi para pejabat baik kepala desa, camat, maupun kepala OPD setempat untuk terus melakukan kerjasama pendampingan dengan pihaknya, dalam proses pengawasan pembangunan sebagai bagian untuk mengantisipasi pelanggaran tindak pidana korupsi yang terjadi, sehingga tidak menimbulkan dampak kerugian negara begitu besar.

“Kegiatan sosialisasi TP4D yang kami lakukan ini, serentak digelar di seluruh Indonesia dimana kegiatan tersebut, atas instruksi Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” ungkap Kajari Suhardjono, Kamis (24/8/2017).

Ia mengatakan, sosialisasi TP4D ini sebagai bentuk pengawasan pembangunan di Kabupaten Tolitoli, sehingga pembangunan bisa berjalan dengan baik dan lanca di tingkat desa hingga ke tingkat kabupaten.

Selain itu kata dia, kegiatan ini merupakan salah satu program dari pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla dalam Nawacita Presiden RI tahun 2014-2019, Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), UU Nomor 31 Tahun 1999, UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi, Instruksi Presiden RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016-2017, Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 152/A/J / 10/2015 tentang Pembentukan TP4D.

Selain itu, juga bertujuan memberikan pencerahan dan pendalaman tentang peran TP4D serta mengantisipasi permasalahan agar tidak terjadi kesalahan yang dapat menimbulkan akibat hukum, membantu mempercepat proses pembangunan yang sesuai serta diharapkan oleh Presiden RI untuk dapat memberikan pelayanan baik kepada masyarakat di desa, khususnya dalam penggunaan dana desa.

Pihaknya berharap dengan kegiatan itu bisa menjadi salah satu pondasi dasar dalam pencapaian misi pemerintah daerah, sehingga bukan hanya disambut baik, namun mendukung sepenuhnya keberadaan TP4D dimana asistensinya dibentuk berdasarkan keputusan Jaksa Agung, yang merupakan upaya menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. SBR

Komentar