SultengTerkini.Com, PALU– Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Palu, Sulawesi Tengah menangkap tiga orang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang belakangan ini sering meresahkan warga di wilayahnya.
Satu dari tiga pelaku curanmor itu terpaksa dilumpuhkan aparat dengan tembakan setelah mencoba kabur dan melakukan perlawanan saat penangkapan.
“Ketiga pelaku curanmor itu masing-masing berinisial ZU (31), RH (22), dan TM (36),” kata Kapolres Palu AKBP Christ Reinhard Pusung yang didampingi Kepala Satreskrim AKP Willian Harbensyah dan Paur Subbag Humas Aipda I Kadek Aruna kepada sejumlah jurnalis di mapolres setempat, Jumat (25/8/2017).
Kapolres Christ Pusung menjelaskan, pada Kamis (24/8/2017) sekitar pukul 00.30 Wita di Jalan Pala aparat menangkap seorang pelaku curanmor berinisial ZU.
Setelah melakukan pengembangan, akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku lainnya yakni RH di Jalan Selena Donggala Kodi.
Dari keterangan kedua pelaku yang sudah berstatus sebagai tersangka itu mengaku bahwa sepeda motor hasil curian dijual kepada TM hingga akhirnya bersangkutan ditangkap.
Setelah diinterogasi, para pelaku ternyata melakukan aksinya sebanyak 34 tempat kejadian perkara (TKP).
“”28 TKP di wilayah hukum Polres Palu dan enam TKP diluar wilayah hukum Polres Palu,” kata mantan Kapolres Tolitoli itu.
Adapun TKP di Kota Palu yang menjadi lokasi sasaran pelaku curanmor diantaranya Jalan Ramba (Palu Selatan), Petobo (Palu Selatan), Lorong Bakso (Palu Timur), Jalan Sisingamangaraja (Palu Timur), Jalan Garuda (Palu Selatan), Jalan Maleo (Palu Selatan), Tondo (Palu Timur).
Kemudian di Jalan Datu Pamusu (Palu Barat), Mamboro (Palu Utara), Kampung Lere (Palu Barat), Loli (Palu Barat), Jalan Hayam Wuruk (Palu Timur), Jalan Maluku (Palu Selatan), BTN Silae (Palu Barat), Jalan Mulawarman (Palu Timur), Jalan Towua (Palu Selatan).
Untuk modusnya kata Christ Pusung, pelaku melakukan aksinya dengan cara mengintai motor yang terparkir dengan kunci kontak melekat pada motor tersebut dan kemudian dibawa kabur.
“Dari penangkapan itu, kami berhasil menyita 12 unit sepeda motor yang kini sudah diamankan di Mapolres Palu sebagai barang bukti,” katanya.
Ketiga tersangka itu kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Palu dan dijerat dengan pasal 363, 480 serta 481 KUHP tentang pencurian dan penadahan. CAL
Komentar