Polisi di Palu Sita Sejumlah Senpi dan Amunisi Aktif

KAPOLRES Palu AKBP Christ Reinhard Pusung (pakai kacamata) didampingi Kapolsek Palu Barat Iptu Sudirman (kedua dari kiri) memperlihatkan barang bukti senjata api rakitan yang diamankan kepada sejumlah jurnalis di Mapolsek Palu Barat, Sabtu (26/8/2017). FOTO: HMS

SultengTerkini.Com, PALU– Aparat Buser Polsek Palu Barat di Kota Palu, Sulawesi Tengah menangkap seorang pelaku yang kedapatan memiliki senjata api (senpi) rakitan di wilayahnya.

“Pelakunya berinisial MH (46),” kata Kapolres Palu AKBP Christ Reinhard Pusung kepada sejumlah jurnalis di Mapolsek Palu Barat, Sabtu (26/8/2017).

Kapolres Christ Pusung mengatakan, pada Rabu (23/8/2017) sekira pukul 17.00 Wita anggota Buser Polsek Palu Barat mendapat info dari warga bahwa di RSU Anutapura terdengar letusan senpi di bagian gudang mesin.

Setelah tiba di lokasi kejadian, anggota menemukan MH yang setelah digeledah ditemukan senpi di pinggang kanan dan enam butir peluru karet organik serta satu buah selongsong di kantong celana.

Selanjutnya MH diamankan ke Mapolsek Palu Barat dan kemudian bersama piket reserse kriminal (reskrim) mengembangkan dan menggeledah rumah MH dan menyita barang bukti.

Menurut pengakuan MH, amunisi organik diperoleh dari salah satu penjual loakan di Jalan Asam.

Dari informasi itu, anggota buser dan piket reskrim segera mengamankan pemilik loakan Jalan Asam yakni berinisial SM untuk kepentingan penyelidikan.

Saat ini kata kapolres, kedua pelaku dan barang-bukti diamankan di Mapolsek Palu Barat untuk diproses hukum lebih lanjut.

Adapun barang-bukti yang disita dari pelaku yakni enam pucuk senpi rakitan, satu senapan angin merk Canon Turbo, tujuh selongsong non aktif enam selongsong jenis Revolver, satu selongsong SS1, enam amunisi tajam revolver, lima amunisi tajam SS1, 11 amunisi karet SS1.

Kemudian satu amunisi karet V2, 73 mata peluru jenis Cis, empat buah senjata tajam jenis sangkur, satu buah senjata tajam jenis celurit, satu sarung senjata warna putih, satu dompet coklat, satu korek api model revolver.

Tersangka dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 pasal 1 ayat (1) tentang membuat, memiliki, menyimpan, dan membawa senjata api tanpa memiliki izin pihak berwenang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. CAL

Komentar