Dua Polisi Nakal di Poso Dipecat

ILUSTRASI

SultengTerkini.Com, POSO– Polres Poso di Sulawesi Tengah menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua polisi di wilayahnya yang berlangsung di halaman mapolres setempat, Senin (28/8/2017).

Upacara PTDH tersebut dipimpin langsung Kapolres Poso AKBP Bogiek Sugiyarto dan diikuti oleh personel Polres Poso.

Dua personel Polres Poso yang dipecat yaitu Bripka A yang melakukan pelanggaran terhadap pasal 11 (a) dan pasal 12 ayat 1 huruf (a), pasal 14 ayat 1 huruf (b) Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri pasal 7 ayat 1 huruf (b) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Sedangkan satunya lagi Briptu SU melakukan pelanggaran terhadap pasal 14 ayat 1 huruf (b) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Kapolres Poso AKBP Bogiek Sugiyarto dalam amanatnya mengaku dirinya berat sebagai kapolres memimpin upacara pemecatan terhadap anggota sendiri.

Namun mau bagaimana lagi katanya, Polri merupakan organisasi yang sudah jelas, arahnya kemana, semua sudah ditentukan, rambu-rambunya juga sudah diberikan.

“Jadi sekali lagi saya tidak bangga melaksanakan upacara ini. Namun saya juga tidak akan segan-segan untuk menindak tegas kepada mereka yang melakukan pelanggaran,” katanya.

Kapolres Bogiek juga mengimbau kepada seluruh anggotanya agar ini menjadi upacara PTDH yang terakhir dan tidak ada lagi anggota yang melakukan pelanggaran, apalagi sampai dipecat.

Unsur-unsur pembinaan terhadap anggota sudah sangat maksimal, namun hal itu akan percuma tanpa adanya kesadaran dalam diri anggota itu sendiri.

“Laksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik, sehingga memiliki karier yang baik pula di organisasi Polri, khususnya Polres Poso. Hindari perbuatan tercela, perbuatan pidana dan perbuatan lain yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, masyarakat maupun organisasi Polri,” tutur orang pertama di Polres Poso itu. */CAL

Komentar