Kurangi Takaran BBM, SPBU Soekarno Hatta Palu Disegel Polisi

KASUBDIT Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng, AKBP Teddy D Salawati (baju hitam) bersama sejumlah petugas dari UPT Metrologi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Palu usai penyegelan sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di Jalan Soekarno Hatta, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (29/8/2017) sore. FOTO: ICHAL

SultengTerkini.Com, PALU– Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di Jalan Soekarno Hatta, Kota Palu, Sulawesi Tengah disegel polisi, Selasa (29/8/2017) sore.

Penyegelan itu dilakukan polisi bersama petugas UPT Metrologi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Palu karena diduga berbuat curang setelah mengurangi takaran Bahan Bakar Minyak (BBM) di pompa SPBU tersebut.

Akibatnya, para pemilik kendaraan yang melintas di kawasan itu sejak Selasa sore hingga malam ini tak bisa mengisi bahan bakar di SPBU tersebut.

Terungkapnya kasus itu berawal dari pengecekan rutin oleh petugas Metrologi yang menemukan adanya kekurangan takaran BBM pada masing-masing pompa SPBU tersebut.

Menurut Kepala UPT Metrologi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Palu, Muhammad Nafian, penyegelan SPBU Soekarno Hatta Palu itu dilakukan karena takarannya tidak masuk toleransi batas kesalahan yang diizinkan.

Dari pengujian 20 liter dengan menggunakan alat uji ukur atau bejana oleh petugas Metrologi pada masing-masing pompa yang ada di SPBU, semuanya tidak mencukupi takaran 20 liter sebagaimana mestinya, hanya berkisar antara 700-800 mililiter.

“Seharusnya toleransinya itu minimal kurang lebih 100 mililiter. Selama ini kita cek, belum ditemukan, dan baru sore ini ketahuan (curangnya),” kata Muhammad Nafian mendampingi Kasubdit Industri Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng, AKBP Teddy D Salawati.

Terkait pengawasan, pihak UPT Metrologi mengaku rutin melakukan pengecekan terhadap SPBU di Kota Palu tiap 3 bulan dan 6 bulan.

Tidak hanya SPBU, pihaknya juga mengawasi dan mengecek alat ukur di pasar-pasar seperti literan, timbangan, takaran, dan lain-lain.

PETUGAS Metrologi memperlihatkan alat uji ukur atau bejana 20 liter yang tidak sesuai atau tidak mencukupi dengan takaran bahan bakar minyak di pompa SPBU Soekarno Hatta. FOTO: ICHAL

Sementara itu, Kasubdit Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng, AKBP Teddy D Salawati menambahkan, pihaknya berterima kasih atas kerjasama dari UPT Metrologi dalam melindungi konsumen, khususnya dalam hal kebutuhan BBM.

Mengenai kasus itu, pihak penyidik saat ini masih memeriksa secara intensif para petugas SPBU Soekarno Hatta di Mapolda Sulteng.

Mereka yang diperiksa penyidik Polda Sulteng saat ini berjumlah enam orang operator SPBU, termasuk pengawasnya.

Namun hingga malam ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

“Berdasarkan alat ukur dari Metrologi, memang takarannya tidak sesuai dengan batas toleransi. Jelas ini merugikan konsumen,” tegas perwira menengah berpangkat dua melati di pundaknya itu.

Untuk itu, menurut Teddy, dalam kasus ini, penyidik menerapkan dua undang-undang yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. HAL

Komentar