Polres Parimo Tangkap Tiga Pencuri Puluhan Ton Raskin

KAPOLRES Parigi Moutong AKBP Sirajuddin Ramly (tengah) didampingi Kasat Reskrim Iptu Felix Alfons Saudale SH (paling kanan) memberikan keterangan kepada sejumlah jurnalis terkait pengungkapan kasus pencurian beras miskin atau raskin di wilayahnya, Rabu (30/8/2017). FOTO: IST

SultengTerkini.Com, PARIGI– Kepolisian Resor Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mengungkap kasus pencurian beras miskin atau raskin di wilayahnya dengan meringkus tiga pelakunya.

Diperoleh keterangan, kasus itu terjadi pada Senin (29/8/2017) sekira jam 23.45 Wita di Jalan Trans Sulawesi atau dekat Gudang Bulog Olaya, Desa Olaya, Kecamatan Parigi, Parimo.

Pelakunya dua orang yakni berinisial TS alias Tae (31) dan PT (26), keduanya adalah warga Desa Olaya, Kecamatan Parigi.

Kapolres Parimo AKBP Sirajuddin Ramly kepada SultengTerkini.Com menjelaskan kronologisnya, pada awalnya anggota kepolisian yang sedang melintas di jalan tersebut melihat satu unit mobil Fuso yang terparkir di pinggir jalan Desa Olaya yang mencurigakan.

Kemudian anggota tersebut meminta bantuan anggota lain, selanjutnya anggota kembali melakukan pengecekan ke dalam mobil yang terparkir tersebut.

Ternyata anggota menemukan kegiatan beberapa orag yang melakukan pemindahan raskin dari karung kemasan Bulog berat netto 15 kilogram dengan cara menusuk menggunakan pipa pelastik, sehingga beras keluar melalui lubang pipa sekitar 1/2 kg hingga 1 kg per karungnya.

Kemudian disalin ke karung yang sudah disiapkan para pelaku dengan berat netto 50 kg, setelah karung tersebut penuh langsung dijahit di dalam mobil Fuso.

“Menurut keterangan pelaku mereka melakukan perbuatan itu atas perintah sopir truk, yang mana beras yang berhasil diambil akan diecer atau dijual di Parigi dan Palu,” ujar Kapolres Sirajuddin, Rabu (30/8/2017).

Sementara itu, seorang pelaku lainnya yakni sopir yang saat itu kabur dikabarkan sudah menyerahkan diri ke polisi.

Berdasarkan DO atau faktur raskin yang keluar dari gudang dan dimuat di dalam mobil Fuso saat itu sebanyak 22 ton 500 kg.

“Beras raskin yang sudah diambil para pelaku dan dipindahkan ke dalam karung dengan berat netto 50 kg sebanyak 1 ton 300 kg,” kata mantan Wakapolres Parimo itu.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu unit mobil Fuso bernomor polisi B 9662 UYX, 14 buah pipa plastik penusuk beras raskin, 11 lembar karung Bulog, benang jahit dan jarum karung, 22 ton 500 kg beras raskin.

Saat ini ketiga tersangka sudah mendekam di penjara Mapolres Parimo.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP jo 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya 7 tahun penjara jo pasal 372 KUHP tentang penggelapan, ancaman hukumannya empat tahun penjara. CAL

Komentar