SultengTerkini.Com, PALU– Tim penyidik Subdit Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi terkait dugaan kecurangan yang terjadi di Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Soekarno Hatta, Kota Palu.
Informasi yang dihimpun SultengTerkini.Com di Mapolda Sulteng menyebutkan, saat ini sudah ada delapan saksi yang dipanggil dan kemudian diperiksa oleh penyidik.
Delapan orang saksi yang diperiksa itu yakni tujuh dari kalangan SPBU mulai dari operator, teknisi hingga pengawas SPBU Soekarno Hatta, serta satu orang saksi ahli dari UPT Metrologi.
Namun hingga Rabu sore ini, penyidik belum menetapkan siapa tersangkanya dalam kasus tersebut.
Sementara itu, untuk kelancaran proses penyelidikan, SPBU 73.941.08 Soekarno Hatta milik Sunandar Herly hingga Rabu sore ini masih disegel polisi.
Sebelumnya, SPBU Soekarno Hatta itu disegel petugas gabungan dari Polda Sulteng dan UPT Metrologi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Palu pada Selasa (29/8/2017) sore.
Penyegelan itu dilakukan karena diduga terjadi kecurangan setelah mengurangi takaran Bahan Bakar Minyak (BBM) di pompa SPBU tersebut.
Akibatnya, para pemilik kendaraan yang melintas di kawasan itu sejak Selasa sore hingga malam ini tak bisa mengisi bahan bakar di SPBU tersebut.
Terungkapnya kasus itu berawal dari pengecekan rutin oleh petugas Metrologi yang menemukan adanya kekurangan takaran BBM pada masing-masing pompa SPBU tersebut.
Menurut Kepala UPT Metrologi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Palu, Muhammad Nafian, penyegelan SPBU Soekarno Hatta Palu itu dilakukan karena takarannya tidak masuk toleransi batas kesalahan yang diizinkan.
Dari pengujian 20 liter dengan menggunakan alat uji ukur atau bejana oleh petugas Metrologi pada masing-masing pompa yang ada di SPBU, semuanya tidak mencukupi takaran 20 liter sebagaimana mestinya, hanya berkisar antara 700-800 mililiter.
“Seharusnya toleransinya itu minimal kurang lebih 100 mililiter. Selama ini kita cek, belum ditemukan, dan baru sore ini ketahuan (curangnya),” kata Muhammad Nafian mendampingi Kasubdit Industri Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng, AKBP Teddy D Salawati.
Terkait pengawasan, pihak UPT Metrologi mengaku rutin melakukan pengecekan terhadap SPBU di Kota Palu tiap 3 bulan dan 6 bulan.
Tidak hanya SPBU, pihaknya juga mengawasi dan mengecek alat ukur di pasar-pasar seperti literan, timbangan, takaran, dan lain-lain.
Sementara itu, Kasubdit Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng, AKBP Teddy D Salawati berdasarkan alat ukur dari Metrologi, memang takarannya tidak sesuai dengan batas toleransi
“Jelas ini merugikan konsumen,” tegas perwira menengah berpangkat dua melati di pundaknya itu.
Untuk itu, menurut Teddy, dalam kasus ini, penyidik menerapkan dua undang-undang untuk menjerat calon tersangkanya yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. CAL
Komentar