SultengTerkini.Com, LUWUK– Kepolisian Resor Banggai di Sulawesi Tengah akhirnya menahan belasan pelaku yang terlibat dalam aksi demo anarkis di depan Kantor DPRD setempat belum lama ini.
“Jumlah tersangka yang ditahan sebanyak 17 orang. Ada yang terlibat dalam kasus senjata tajam (sajam), demo dan pembakaran sepeda motor dinas TNI,” kata Kapolres Banggai AKBP Heru Pramukarno melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Rizki Pratama Wida Prastianto saat dihubungi SultengTerkini.Com, Ahad (3/9/2017).
Rizki mengatakan, 17 tersangka yang ditahan itu masing-masing untuk kasus sajam 10 orang, perkara yang terkait demo enam orang tersangka, dan kasus pembakaran sepeda motor dinas TNI satu orang.
Ia menjelaskan, 10 tersangka sajam yang ditahan yaitu berinisial IA, RM (32), N (55), RP, RU, ZK (28), A (48), J, RMN (30), dan R (36).
Mereka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Sementara enam tersangka yang ditahan terkait demo anarkis yakni berinisial DN (40), MNS (34), ZK (33), ZN (49), SN (45), dan DL (35).
Keenam tersangka ini menurut Rizki dikenakan Pasal 160 KUHP yakni dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, pasal 169 KUHP, turut serta melakukan perkumpulan yang bertujuan melakukan kejahatan, serta pasal 170 KUHP yakni melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.
“Untuk tersangka pembakaran sepeda motor anggota TNI itu berinisial SA (47),” ujar orang pertama di Satuan Reserse Kriminal Polres Banggai itu.
Sebelumnya diberitakan, aksi demo oleh ratusan warga di depan gedung DPRD Kabupaten Banggai, Luwuk Kota, Sulawesi Tengah berakhir ricuh dan anarkis, Senin (28/8/2017).
Informasi yang diperoleh SultengTerkini.Com menyebutkan, aksi anarkis itu berawal pada Senin sore hari sekira pukul 15.30 Wita.
Saat itu massa yang jumlahnya kurang lebih 500 orang melakukan aksi unjuk rasa di gedung DPRD Banggai.
Sementara itu, disaat bersamaan di dalam gedung DPRD Banggai sedang berlangsung pertemuan atau dialog kebangsaan yang diikuti unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah bersama kerukunan keluarga etnis, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh pemuda setempat.
Entah siapa yang memicu, massa mulai anarkis dengan melempar aparat yang melakukan pengamanan kegiatan pertemuan.
Pelemparan batu oleh massa semakin brutal hingga akhirnya aparat terpaksa mengeluarkan tembakan peringatan dengan peluru hampa, selanjutnya massa membubarkan diri.
Namun kemudian, massa untuk kedua kalinya kembali melempar aparat dengan batu dan benda keras serta berteriak-teriak.
Melihat massa semakin tak terkendali akhirnya aparat mengeluarkan tembakan peringatan kembali disertai tembakan gas air mata.
Akhirnya massa kembali membubarkan diri.
Dari penindakan tegas yang dilakukan petugas gabungan Polri dan TNI telah diamankan pelaku sebanyak 18 orang.
18 orang pelaku yang ditangkap aparat itu masing-masing delapan orang terlibat perusakan, delapan orang kasus senjata tajam, dan dua orang kasus pelemparan.
Bersama belasan pelaku itu, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya senjata tajam terdiri dari empat anak busur dan 10 badik, serta sepeda motor sebanyak 17 unit.
Selain 18 pelaku yang ditangkap, aksi anarkis itu juga mengakibatkan seorang polisi terluka terkena lemparan benda keras oleh massa, serta lima warga tertembak oleh aparat hingga terpaksa dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Mereka yang dirawat di rumah sakit akibat luka tembak aparat yakni Andi Ling (53), Rd (17), AP (17), ZA (30), dan HS (30). CAL
Komentar