Dua Pelajar Diringkus Terlibat Curanmor di Palu

ILUSTRASI

SultengTerkini.Com, PALU– Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Palu, Sulawesi Tengah menangkap dua oknum pelajar karena terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayahnya.

“Dua pelajar masih di bawah umur yang ditangkap itu berinisial MF (17) dan DS (17),” kata Paur Subbag Humas Polres Palu Aipda I Kadek Aruna kepada media ini, Senin (11/9/2017).

Kadek Aruna mengatakan, MF dan DS ditangkap di Jalan Tanjung Satu pada Sabtu (9/9/2017) oleh Satreskrim Polres Palu.

Kedua pelaku yang masih berusia di bawah umur tersebut diketahui melakukan aksinya sebanyak 11 kali dengan jumlah laporan polisi sebanyak tiga.

Adapun tempat kejadian perkara pelaku dalam melakukan aksinya berdasarkan laporan polisi yang ada yaitu Jalan Garuda Kecamatan Mantikulore, Jalan RE Martadinata Kecamatan Mantikulore, Jalan Tanjung satu Kec. Palu Selatan.

Berdasarkan hasil Introgasi, motif/modus pelaku melakukan aksinya dengan cara memeriksa kendaraan yang tidak terkunci stir kemudian pelaku mendorong dan membawa lari kendaraan tersebut. “Kedua pelaku mengakui melakukan aksi tersebut karena alasan kekurangan ekonomi,” kata mantan Kanit Dikyasa Satuan Lalu Lintas Polres Palu itu.

Adapun barang bukti yang telah diamankan Polres Palu yakni tiga unit sepeda motor.

Dalam kasus itu, kedua pelaku ditahan di Mapolres Palu dan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3e-4e KUHP junto Pasal 65 KUHP.

Kadek Aruna mengimbau kepada seluruh warga di wilayahnya agar selalu meningkatkan kewaspadaan diri.

“Dengan adanya kasus curanmor diharapkan masyarakat memarkirkan kendaraannya pada tempat yang aman dan mudah diawasi, lebih baiknya apabila ada tukang parkir. Jangan lupa kunci stir, lebih amannya lagi pasang kunci ganda. Sebelum meninggalkan kendaraan pastikan kunci kendaraan telah diambil,” tutur Kadek Aruna. CAL

Komentar