SultengTerkini.Com, TOLITOLI– Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Baolan di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah berhasil membekuk satu dari tiga pelaku kasus pencurian mesin perahu di kawasan Jalan Lingkar Moloan, Kelurahan Sidoarjo, Kecamatan Baolan pada 27 Juli 2017 lalu.
Kapolsek Baolan Iptu Army C melalui Kanit Reskrim Aipda Adi S menjelaskan, berdasarkan laporan dari korban bernama Silvanus Megawe alias Maka, warga Kelurahan Sidoarjo yang melaporkan kehilangan satu unit mesin jonson perahu.
Atas dasar laporan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
“Dari penyelidikan yang kami lakukan serta informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di lingkungan Lemba Kelurahan Baru, dan saat itu juga pelaku langsung kami bekuk pada Minggu 10 September 2017 sekira pukul 11.15 Wita,” tutur Kanit Reskrim Polsek Baolan Aipda Adi S kepada SultengTerkini.Com, Senin (11/9/2017).
Mantan Kanit Reskrim Polsek Dondo itu menambahkan, pelaku bernama Herdianto Muhtar alias Anton, warga Desa Lakuan Kecamatan Tolitoli Utara.
Di hadapan polisi, pelaku mengakui kalau yang melakukan pencurian mesin tersebut ia bersama dua rekannya yang masih buron.
“Pengakuan pelaku kepada kami, kalau mesin tersebut dijual seharga Rp4 juta kepada Lin, warga Desa Salumpaga Kecamatan Tolitoli Utara,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bernama Herdianto Muhtar alias Anto mendekam di sel tahanan Mapolsek Baolan sambil menunggu proses lebih lanjut. SBR
Komentar