Polda Sulteng: Leasing Tarik Paksa Kendaraan Kredit, Laporkan!

KASUBDIT Industri dan Perdagangan AKBP Teddy D Salawati (berdiri pakai dasi) saat menjadi narasumber dalam kegiatan Temu Dialog Pelanggan dan Pelaku Usaha yang digelar Yayasan Lembaga Konsumen Sulawesi Tengah di salah satu rumah makan di Palu, Selasa (12/9/2017). FOTO: ICHAL

SultengTerkini.Com, PALU– Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) Kombes Polisi Yan Sultra Indrajaya melalui Kasubdit Industri dan Perdagangan AKBP Teddy D Salawati menegaskan, pihak leasing atau perusahaan pembiayaan kredit kendaraan dapat dipidana bila melakukan penarikan atau pengambilan paksa kendaraan bagi konsumen penunggak kredit, tanpa adanya sertifikat jaminan fidusia dan pendampingan dari kepolisian.

“Tidak ada lagi yang namanya debt collector dan kemudian tarik paksa kendaraan dari tangan konsumen, baik itu di jalan maupun dimana saja. Kalau ada (penarikan paksa) segera laporkan, kita proses, (kasus) perampasan atau perampokan,” kata Teddy D Salawati saat menjadi narasumber dalam kegiatan Temu Dialog Pelanggan dan Pelaku Usaha yang digelar Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sulawesi Tengah di salah satu rumah makan di Palu, Selasa (12/9/2017).

Karena menurut Teddy, yang namanya masalah perjanjian itu seharusnya ada di ranah perdata.

Ketika perjanjian itu diingkari atau gagal, maka tentunya ada sanksi, sanksinya itu ada di undang-undang jaminan fidusia,

“Sudah diatur semuanya. Jadi tidak ada lagi sewa-sewa orang preman, debt collector, tarik-tarik kendaraan di jalan,” tegas mantan Kepala Seksi STNK Direktorat Lalu Lintas Polda Sulteng itu.

Pihaknya juga dalam beberapa kesempatan selalu menyampaikan ke masyarakat bahwa tidak ada lagi pihak leasing yang menarik-narik kendaraan kredit jika itu berkaitan dengan jaminan fidusia.

Soal masalah perlindungan konsumen, pihak kepolisian siap menegakkan hukum dengan tetap berkoordinasi dengan ahlinya yang sudah ada di instansi terkait di daerahnya.

Mantan perwira menengah yang pernah bertugas di Subdit Tindak Pidana Korupsi Polda Sulteng itu kembali menegaskan, siapapun yang mengambil paksa atau merampas kendaraan kredit dimanapun tempatnya, maka terhadap pelaku dan yang menyuruh dapat dipidanakan dengan pasal 362 KUHP dan atau Pasal 365, atau pasal 55, 56 KUHP.

Sementara itu, Ketua YLK Sulteng, Salman Hadiyanto mengungkapkan, dalam beberapa pekan terakhir, pihaknya sudah banyak menerima aduan dari konsumen.

Pengaduan tertinggi yakni terkait pelayanan PLN sebanyak 32 pengaduan, disusul masalah kredit kendaraan dan ketiga kelangkaan gas elpiji dan bahan bakar minyak.

Menurutnya, naik atau turunnya pengaduan ini tergantung yang dialami saat itu juga.

Maksudnya kata Salman, bulan ini pengaduan PLN akan tetap meningkat jika masih terjadi pemadaman.

“Pasti banyak yang mengadu. Tetapi sebaliknya, jika tidak ada lagi pemadaman atau listrik normal, maka pengaduan tentang PLN akan menempati posisi lebih rendah untuk tingkat pengaduannya,” katanya.

Kemudian pengaduan yang banyak masuk ke YLK Sulteng juga soal masalah penarikan kendaraan dari pihak leasing karena menunggak tagihannya, baik itu sepeda motor maupun mobil.

“Begitu juga dengan kelangkaan gas elpiji 3 kilogram yang belakangan ini marak terjadi di Kota Palu pun meningkat. Tetapi jika pihak pertamina sudah mengatasinya dengan kembali tidak terjadi kelangkaan, maka pengaduan soal itu pasti akan kembali turun. Ini kami anggap pengaduan yang sifatnya kasuistik,” tutur Salman Hadiyanto.

Sejumlah narasumber hadir dalam kegiatan temu dialog itu diantaranya dari Kasubdit Industri Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng AKBP Teddy D Salawati, dari pihak PLN, Telkom dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulteng. CAL

Komentar