Dua Pengedar Sabu-sabu di Luwuk Diciduk

SYAHRIL Hamzah, tersangka pengedar sabu-sabu yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir ditangkap aparat Polres Banggai di rumahnya Jalan Halmahera, Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan bersama barang buktinya. FOTO: IST

SultengTerkini.Com, LUWUK– Kepolisian Resor Banggai di Sulawesi Tengah menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya. Keduanya adalah Syahril Hamzah (41) dan Rusdin Larahi (30).

Kapolres Banggai AKBP Heru Pramukarno melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Velly kepada SultengTerkini.Com, Jumat (15/9/2017) mengatakan, dua pelaku sabu-sabu itu diciduk pada waktu dan tempat yang terpisah.

Awalnya polisi meringkus Syahril Hamzah yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir pada Kamis (14/9/2017) malam sekira pukul 23.45 Wita bertempat di rumahnya Jalan Halmahera, Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan.

Syahril yang merupakan warga Desa Nambo Lempek itu ditangkap bersama sejumlah barang buktinya yakni empat unit telepon genggam, dua timbangan digital, tiga korek api gas, empat kaca pireks, uang tunai Rp200 ribu, dua bungkus plastik bening berisi sabu-sabu, dua bungkus plastik bening sisa pakai, satu alat isap atau bong, satu sedotan plastik, tiga pak plastik, dan satu sumbu.

Dari penangkapan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali menangkap seorang pria yang diduga juga ikut terlibat dalam peredaran sabu-sabu yaitu bernama Rusdin Larahi, warga kilometer 5 Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk.

Rusdin diringkus tanpa perlawanan di depan rumah tersangka Syahril saat sedang membawa sabu-sabu pesanan Syahril pada Jumat (15/9/2017) dini hari sekira pukul 01.00 Wita.

Bersama Rusdin, petugas mengamankan beberapa barang bukti yaitu dua unit telepon genggam, dua bungkus plastik bening berisikan sabu-sabu, dua bungkus plastik sisa pakai, tiga sumbu, satu korek api gas, satu buah kartu ATM Bank Panin, dua buah album berwarna biru dan kuning.

Atas perbuatannya, kedua tersangka mendekam di penjara Mapolres Banggai untuk diproses hukum lebih lanjut dan dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. CAL

Komentar