SultengTerkini.Com, BUOL– Petugas Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Buol, Sulawesi Tengah melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap terduga pelanggar anggota polres setempat berinisial Bripda ZH.
Sidang KKEP yang berlangsung Jumat (15/9/2017) pagi pukul 10.00 Wita di Aula Rupatama Mapolres Buol itu dipimpin oleh Wakapolres Kompol Ahyar Effendy didampingi Kabag Ops AKP Johnny Bolang, Kasat Reskrim AKP Maxi Lumingkewas.
Sementara yang menjadi pendamping terduga pelanggar Bripda ZH adalah Kepala Seksi Propam Iptu Abdul Haib Hajir dan Kapolsek Bunobogu Ipda Ketut Sugiarta.
Terduga pelanggar Bripda ZH tidak hadir dalam sidang KKEP itu atau in absensia. Meski demikian, sidang tetap berlangsung.
Bripda ZH diperkarakan karena desersi atau meninggalkan tugas secara tidak sah selama 30 hari kerja secara berturut-turut tanpa izin pimpinan.
Hasil sidang itu adalah terduga pelanggar Bripda Zh mendapat putusan rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.
Terduga pelanggar Bripda ZH diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto Pasal 21 ayat (3) Huruf (e) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. */CAL
Komentar