SultengTerkini.Com, TOLITOLI– Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Dampal Selatan di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah berhasil menciduk lima pelaku yang sedang asyik pesta sabu-sabu sambil bermain judi di wilayahnya.
Kelima pelaku diciduk di kediaman salah seorang warga bernama Eka Winata di Dusun Lapangan, Desa Pallakawe, Kecamatan Dampal Selatan, Tolitoli pada Kamis (21/9/2017) dinihari sekitar 01.45 Wita.
Kapolres Tolitoli AKBP Muhammad Iqbal Al Qudusy menjelaskan, kronologis kejadian berawal dari laporan masyarakat yang disampaikan kepada Bhabinkamtibmas Desa Kombo.
Setelah Bhabinkamtibmas mendapatkan laporan dari para warga selanjutnya langsung dilaporkan kepada Kapolsek Damsel AKP M Mujito.
Dimana Kapolsek Mujito langsung memerintahkan kepada personelnya untuk turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama aparat desa setempat.
“Kapolsek bersama anggota dan didampingi oleh aparat desa langsung menuju ke TKP dengan menggunakan mobil patroli, namun mobil terhenti agar tidak diketahui, serta harus berjalan kaki selama 30 menit menuju sebuah rumah yang dijadikan sebagai pesta sabu dan main judi,” tutur Kapolres Iqbal kepada SultengTerkini.Com, Kamis.
Orang pertama di Polres Tolitoli itu menambahkan, saat tiba di rumah panggung milik salah satu pelaku Eka Winata, kapolsek bersama anggotanya langsung menyergap kelima pelaku yang disaksikan aparat desa setempat.
Kelima pelaku yang dibekuk itu bernama Eka Winata (21), Asrul (25), Ruslan, (42) Akbar (18), keempatnya adalah warga Desa Kombo.
Sedangkan satu pelaku lainnya bernama Hardi (28) merupakan warga Desa Lempe.
Kelima pelaku tersebut diduga sedang melakukan pesta sabu-sabu sambil bermain kartu domino Qiu-qiu dan kartu joker sebagai pengganti nilai uang serta satu lembar kartu joker dinilai Rp5 ribu.
“Dari penggerebekan itu, barang bukti yang kami sita diantaranya satu buah timbangan warna hitam, sembilan paket sabu-sabu yang dikemas dengan plastik bening yang tersimpan di dalam bungkus rokok, tiga buah alat isap (bong), tujuh macis gas, sebungkus rokok, tiga unit telepon genggam, 34 plastik pembungkus obat ukuran kecil, sembilan plastik pembungkus obat ukuran besar, kartu domino dan kartu joker serta uang sebanyak Rp1.083.000,” sebut perwira menengah berpangkat dua melati di pundaknya itu.
Kelima pelaku bersama barang buktinya segera digelandang ke Mapolsek Damsel.
Di hadapan polisi, salah seorang pelaku mengakui barang haram jenis sabu tersebut didapatkan dari seseorang warga asal Desa Ogoamas, Kecamatan Sojol Utara, Kabupaten Donggala.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuataannya, kelima pelaku saat ini mendekam di penjara Mapolsek Damsel. SBR
Komentar