SultengTerkini.Com, PALU– Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Sulawesi Tengah (Sulteng) Oscar R Paudi dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PAN Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) Kristanto Apit akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan atas laporan Jupri Hermawan di mapolda setempat.
Penetapan tersangka terhadap Oscar Paudi dan Kristanto Apit itu dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menemukan dua alat bukti yang cukup atas keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Direktur Reskrimum Polda Sulteng Kombes Polisi Albert Teddy Bernard Benhard Sianipar yang dikonfirmasi SultengTerkini.Com, Rabu (20/9/2017) membenarkannya.
Menurutnya, kasus yang menjerat Oscar Paudi dan Kristanto Apit itu kini memasuki tahap penyidikan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan 378 tentang Penipuan.
“Kasusnya masih diproses, (tersangka) belum ditahan,” kata Albert Teddy.
Selain menetapkan dua tersangka, penyidik juga telah memeriksa lima orang saksi dan menyita sejumlah barang bukti diantaranya kwitansi penyerahan uang terhadap tersangka.
Informasi yang dihimpun media ini di Mapolda Sulteng, kedua petinggi PAN di Sulteng itu ditetapkan tersangka lantaran terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Jupri Hermawan pada 15 Mei 2017.
Kasus itu berawal pada 24 Juni 2016 di Kafe Hotel Sutan Raja, kedua tersangka menjanjikan akan memberikan rekomendasi pencalonan Bupati Bangkep periode 2017-2022 kepada Lania Laosa dan keduanya meminta uang ratusan juta rupiah.
Namun setelah diberikan uang sebesar Rp250 juta, para tersangka tidak juga merealisasikan janjinya dan bahkan merekomendasikan orang lain dalam Pilkada Bangkep tersebut.
Atas kejadian itu, Jupri Hermawan selaku tim pemenangan Lania Laosa kemudian melaporkannya ke Mapolda Sulteng untuk diproses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, secara terpisah, Ketua DPW PAN Sulteng Oscar Paudi yang dihubungi SultengTerkini.Com per telepon genggamnya, membenarkan dirinya dilaporkan dalam kasus penipuan dan penggelapan oleh Jupri Hermawan di Mapolda Sulteng.
Bahkan Oscar Paudi mengklaim, kasus yang dilaporkan Jupri Hermawan itu sudah selesai seminggu lalu.
Hal itu didasarkan dengan adanya surat pernyataan dan kwintasi pengembalian uang dari Kristanto Apit kepada Jupri Hermawan tertanggal 12 September 2017.
“Saya tidak tahu kalau kasusnya masih berlanjut,” kata Oscar Paudi yang juga anggota DPRD Kabupaten Banggai itu.
Ia mengaku sudah dipanggil dan diperiksa penyidik di Mapolda Sulteng.
Namun secara tegas ia menyatakan bahwa kasus itu bukan urusannya, tetapi urusannya Kristanto, Ketua PAN Bangkep.
“Setelah diurus, katanya sudah selesai (kasusnya),” kata orang pertama di DPW PAN Sulteng itu. CAL
Komentar