Cegah Peredaran PCC, Tim Gabungan Razia Gudang Obat dan Apotek di Palu

DIREKTUR Reserse Narkoba Polda Sulteng Kombes Polisi Hari Sarwono (kedua dari kanan) memimpin razia gabungan di beberapa tempat yang menjual obat keras seperti apotek, toko, hingga gudang obat di Kota Palu, Senin (25/9/2017). FOTO: ICHAL

SultengTerkini.Com, PALU– Puluhan aparat gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama petugas Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM), serta Dinas Kesehatan setempat merazia sejumlah gudang, toko obat dan apotek di Kota Palu, Senin (25/9/2017).

Razia yang dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng Kombes Polisi Hari Sarwono itu dilakukan di beberapa tempat yang menjual obat keras seperti apotek, toko, hingga gudang obat.

Karena banyaknya sasaran yang dituju, razia gabungan itu pun dibagi menjadi tiga tim.

Dalam amatan media ini, razia diawali dari kantor PT Cancer Jaya Farma, sebuah gudang obat yang merupakan distributor farmasi dan alat kesehatan beralamatkan di Jalan Sngai Moutong Nomor 45A, Palu Barat.

Setelah diperiksa, tim gabungan tidak menemukan satupun obat keras yang dilarang peredarannya untuk dijual ke masyarakat.

Begitupun saat merazia di gudang PT Matakar Pantam, Jalan Gunung Sidole Nomor 40, petugas gabungan juga tidak menemukan obat keras yang dilarang tersebut.

Tidak berhenti sampai disitu, petugas kemudian beralih ke Jalan Wolter Monginsidi dan merazia sejumlah apotek yang diduga menjual obat keras.

Namun lagi-lagi petugas tidak menemukan obat keras yang dimaksud.

“Sasaran kita adalah obat keras, PCC, dan obat-obat yang sudah ditarik dari peredaran karena ada kandungan yang sama dengan PCC,” kata AKBP P Sembiring, salah satu ketua tim razia gabungan tersebut.

Menurut petugas, jika ditemukan ada obat keras yang dicari, maka tentu pelakunya akan diproses sesuai hukum berlaku.

Selain merazia obat keras, petugas dari Balai POM juga menegur distributor obat dan apotek yang tidak memiliki gudang layak sebagaimana ketentuannya.

PCC diketahui masuk kategori obat keras, terdiri dari Paracetamol, Caffein dan Carisoprodol (PCC) dan penggunaannya harus berdasarkan resep dokter. PCC biasa digunakan penderita penyakit jantung.

Terungkapnya kasus obat PCC, berawal dari 53 siswa di Kendari, Sulawesi Tenggara mengalami kejang-kejang usai mengonsumsi PCC, Senin, 18 September 2017 lalu. Dari peristiwa itu, polisi menetapkan 16 tersangka. CAL

Komentar