Polsek Bunta Ringkus Tiga Pencuri, Satu Diantaranya Pelajar

KAPOLSEK Bunta Iptu Candra (tengah pakai topi hitam) saat berusaha menenangkan massa yang mengepung rumah pelaku pencurian setelah berhasil diamankan aparat Desa Beringin Jaya, Kecamatan Simpang Raya, Senin (25/9/2017). FOTO: IST

SultengTerkini.Com, BUNTA– Kepolisian Sektor Bunta, Kabupaten Banggai di Sulawesi Tengah menangkap tiga pelaku pencurian di wilayahnya. Penangkapan ketiga tersangka pencurian itu bermula dari tertangkapnya seorang pelaku di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Simpang Raya yang diamankan oleh aparat desa setempat.

Aparat Polsek Bunta dipimpin Kapolsek Bunta Iptu Candra yang mendapat laporan itu segera mendatangi rumah warga yang ternyata sudah dikepung massa.

Pelaku itu diamankan oleh aparat desa setempat di dalam kamar rumahnya sendiri.

Kapolsek Candra saat itu berusaha menenangkan warga dan meminta  kepada warga agar tidak menghakimi tersangka dan berjanji memproses pelakunya.

Polisi kemudian mengeluarkan tersangka dari rumah itu dan memasukkannya ke dalam mobil patroli.

Namun saat pelaku akan dibawa masuk ke mobil patroli, beberapa warga sempat mencoba melakukan pemukulan terhadap tersangka, sehingga sempat terjadi saling aksi dorong antara warga dengan polisi.

Namun situasi itu tidak berlangsung lama dan polisi akhirnya berhasil dibawa masuk ke mobil patroli dan segera digiring ke Mapolsek Bunta.

Pelaku yang diamankan itu bernama M Munawar Maulana (21), warga Desa Beringin Jaya.

Setelah diinterogasi, pelaku akhirnya mengakui telah melakukan pencurian pada Senin (25/9/2017) dini hari sekira jam 03.00 Wita di Desa Beringin Jaya.

“Dalam aksinya itu, pelaku berhasil mengambil uang milik korban Suleimi sebesar Rp4 juta dan satu unit  ipad,” kata Kapolsek Bunta.

Kemudian sekira jam 10.00 Wita berdasarkan hasil interogasi tersangka, ditangkap lagi dua pelaku lainnya yang terlibat kasus pencurian di Desa Tumbongan Ulos pada Juni 2017 dengan korban Muhamad Akbar Darwis (20).

Kedua pelaku itu adalah berinisial MA (17), oknum pelajar SMA setempat dan Buntari ((20), keduanya adalah warga Desa Beringin Jaya.

Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta.

Adapun barang yang hilang yaitu satu unit mesin penggiling biji coklat merek Honda, satu unit mesin semprot rumput merek Yakuza, dengan total kerugian Rp4 juta.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari rumah tersangka adalah satu buah mesin penggiling biji coklat merek Honda. Barang bukti yang lain masih proses pencarian,” kata orang pertama di Polsek Bunta itu.

Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bunta untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. VAN

Komentar