SultengTerkini.Com, BUNTA– Untuk mencegah peredaran obat jenis PCC, Kapolsek Bunta Iptu Chandra bersama anggotanya melakukan razia di sejumlah apotek dan toko obat di wilayahnya, Ahad (24/9/2017) malam.
Dalam razia yang dimulai dari pukul 20.00 hingga pukul 22.00 Wita itu tidak ditemukan adanya peredaran obat jenis PCC.
Namun, di salah satu apotek di Jalan Ahmad Yani, petugas menemukan sebanyak 779 butir obat yang telah kedaluwarsa tetapi masih diletakkan di etalase.
Obat yang ditemukan kedaluwarsa antara lain, obat jenis Phenylbutazone sebanyak 497 butir dan obat jenis Magnesia Cum Alumina sebanyak 282 butir.
Setelah diinterogasi, pemilik apotek mengaku obat tersebut sudah tidak diperjualbelikan.
“Karena obat tersebut masih terletak di lemari kaca bersama obat lainnya yang dijual, maka pemilik apotek langsung kami bawa ke mapolsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tegas Kapolsek Candra.
Sementara itu, obat kedaluwarsa sebanyak 779 butir itu disita dan diamankan di Mapolsek Bunta sebagai barang bukti. VAN
Komentar