Dinas Dikbud Sulteng Sosialisasikan Pengendalian dan Penggunaan DAK

KETUA panitia, Lisnawati (berdiri) bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tengah (Sulteng) Irwan Lahace dan Bagian Program Dikbud saat pembukaan rapat pengendalian dana DAK se Sulteng di salah satu hotel di Kota Palu, Jumat (29/9/2017). FOTO: IST

SultengTerkini.Com, PALU– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan rapat pengendalian Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diikuti seluruh kabupaten dan kota di wilayahnya berlangsung di salah satu hotel di Kota Palu, Jumat (29/9/2017).

Kepala Dikbud Sulteng Irwan Lahace mengatakan, pihaknya sengaja melakukan rapat pengendalian menghadirkan semua kabupaten/kota agar semua daerah memahami implementasi itu sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 32/2004 dan 33/2004 yang menjadi dasar bagi penerapan struktur politik dan administrasi pemerintah, khususnya keuangan (fiskal) di Indonesia.

Ia mengatakan, UU Nomor 32/2004 mengatur pelimpahan penyelenggaraan sebagian besar urusan pemerintahan menjadi kewenangan daerah.

Sementara UU Nomor 33/2004 menata kebijakan keuangan sebagai konsekuensi atas pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Sebab penyelenggaraan pemerintah daerah didanai dari dan atas beban APBD.

Namun, dilain sisi kemampuan asli sebagian besar daerah yang tercermin dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya mampu mengumpulkan tidak lebih 15 persen dari nilai APBD.

“Hal itu membuat kita kekurangan sehingga harus dibantu oleh pemerintah pusat melalui mekanisme dana perimbangan yang terdiri dari DBH, DAU dan DAK yang satu sama lain saling mengisi dan melengkapi jadi perlu kita sama-sama memahami itu supaya bisa sejalan tanpa ada yang cacat adminstrasi,” tutur Irwan Lahace.

Irwan Lahace menuturkan, adanya dana DAK di Sulteng menjadi penghubung keuangan pusat dan daerah dengan menggunakan DAK yang bersumber dari APBN, dialokasikan dan ditransfer kepada daerah untuk membiayai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan merupakan prioritas nasional, sehingga dapat membantu mengurangi beban biaya kegiatan khusus yang harus ditanggung oleh pemerintah daerah.

Adapun yang menjadi contoh penggunaan DAK kata Irwan Lahace untuk merehabilitasi gedung sekolah/ruang kelas, pengadaan/rehabilitasi sumber dan sanitasi air bersih serta kamar mandi dan WC, pengadaan/perbaikan rumah dinas penjaga/guru/kepala sekolah dan peningkatan mutu sekolah dengan pembangunan/penyedia sarana dan prasarana perpustakaan serta fasilitas pendidikan lainnya di sekolah.

“DAK tidak dapat digunakan untuk mendanai administrasi kegiatan, penyiapan kegiatan fisik, penelitian, pelatihan dan perjalanan dinas seperti pelaksanaan penyusunan rencana dan program, pelaksanaan tender pengadaan kegiatan fisik, kegiatan perjalanan pegawai daerah dan kegiatan umum lainnya yang sejenis,” katanya.

Sementara itu, Ketua Panitia, Lisnawati mengatakan, pihaknya menghadirkan semua kabupaten kota untuk mendapatkan pengarahan dan peningkatan wawasan tentang penggunaan dana DAK serta bagaimana pertanggungjawabannya agar bisa satu persepsi dan lebih jelas supaya semuanya bisa berjalan sesuai yang diharapkan.

“Peserta datang dari semua kabupaten/kota sebanyak 26 orang diikuti para kasubag perencanaan program dan penanggung jawab dana DAK Dikbud se Sulteng, berlangsung selama tiga hari,” ujar Lisnawati. SAH

Komentar