Setubuhi Gadis Berkali-kali, Seorang Buruh di Bunta Ditangkap

ILUSTRASI

SultengTerkini.Com, BUNTA– Seorang buruh lepas di Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng) terpaksa berurusan dengan aparat polsek setempat setelah dilaporkan dalam kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayahnya.

Kapolres Banggai AKBP Heru Pramukarno melalui Kapolsek Bunta Iptu Candra yang dikonfirmasi media ini mengatakan, buruh bernama Marwan Oli’i alias Akok (24) itu ditangkap setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban pada Selasa (3/10/2017).

Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/71/X/2017. Res Bgi-Sek-Bunta tertanggal 3 Oktober 2017 itu, pelaku Marwan dilapor dalam kasus dugaan percabulan di bawah umur terhadap korban sebut saja namanya Bunga (13).

Marwan ditangkap polisi tanpa perlawanan di rumahnya di lingkungan 1 Kecamatan Bunta dan langsung digelandang ke mapolsek untuk diinterogasi lebih lanjut.

Dari laporan itu, kata Candra, korban Bunga mengaku telah disetubuhi oleh pelaku secara berulang-ulang kali.

“Terakhir pelaku setubuhi korban sekitar bulan Juni 2017. Tempat kejadian perkaranya itu di salah satu ruangan gudang hitam di lingkungan 1 Kecamatan Bunta,” tegas orang pertama di Polsek Bunta itu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Marwan kini mendekam di penjara Mapolsek Bunta. STE

Komentar