Diduga Peras Korban, Oknum Polisi di Sigi Kena OTT

KETUA Tim Satgas Saber Pungli Unit Pemberantasan Pungli, Kombes Polisi Aries Syarief Hidayat (kiri) saat memberikan keterangan kepada media terkait penangkapan Brigadir Polisi Saiful Bahri, seorang oknum anggota Polres Sigi dalam kasus pungli, Jumat (6/10/2017). FOTO: IST

SultengTerkini.Com, PALU– Seorang oknum anggota Polri di Sulawesi Tengah (Sulteng) ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh petugas Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Sulteng.

Ketua Tim Satgas Saber Pungli Unit Pemberantasan Pungli, Kombes Polisi Aries Syarief Hidayat kepada media ini, Jumat (6/10/2017) mengatakan, oknum Polri yang tertangkap OTT karena kasus pungli itu bernama Brigadir Polisi Saiful Bahri, seorang anggota Polres Sigi.

Menurut Aries Syarief, penangkapan terhadap oknum polisi itu dilakukan berdasarkan laporan resmi dari korban yang masuk ke posko Satgas Saber Pungli pada Selasa (3/10/2017) sekitar pukul 08.30 Wita.

Dalam laporan korban bernama Adi Wahid (45) warga Jalan Soekarno Hatta  Nomor 4 , Kelurahan Talise Valangguni, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu itu disebutkan bahwa dirinya diperas atau dimintai sejumlah uang oleh oknum polisi tersebut.

“Brigadir Saiful Bahri ditangkap lantaran meminta uang sebesar Rp15 juta terkait kasus yang dialami oleh adik korban bernama Erwin,” kata Aries Syarief yang juga menjabat Irwasda Polda Sulteng itu.

Erwin sendiri saat ini ditahan di rutan Mapolda Sulteng dalam kasus tindak pidana pencurian kendaraan roda empat.

Namun korban tidak menyanggupi, sehingga Brigadir Saiful Bahri hanya menyuruh korban Adi Wahid untuk menyiapkan uang sejumlah Rp5 juta.

Aries Syarief mengatakan, uang tersebut akan diberikan kepada anggota Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng yang menangani kasus Erwin agar dapat dibebaskan dari tahanan.

Atas laporan pengaduan tersebut, tim Satgas Saber Pungli UPP Provinsi Sulteng berjumlah empat orang yang dipimpin oleh Kompol Abdul Rahman mendatangi lokasi kejadian dan langsung melakukan pengintaian.

Setelah diintai, petugas kemudian melakukan penggerebekan di dalam lokasi sebuah bengkel milik Adi di wilayah Kabupaten Sigi dan menemukan Brigadir Saiful Bahri sedang menerima uang dari korban sebanyak Rp5 juta, dengan uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 44 lembar lembar dan pecahan Rp50 ribu 12 lembar.

Selanjutnya pelaku Brigadir Saiful Bahri dan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp5 juta langsung diamankan dan dibawa ke Mapolda Sulteng untuk dimintai keterangan dan proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kasusnya saat ini masih ditangani dan dikembangkan lebih lanjut oleh Tim Satgas Saber Pungli UPP Sulteng. “Pelakunya sudah ditahan,” kata Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Hari Suprapto menambahkan saat dihubungi SultengTerkini.Com, Jumat (6/10/2017) malam. CAL

Komentar