SultengTerkini.Com, AMPANA– Kepolisian Resor Tojo Unauna (Touna), Sulawesi Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya dengan menangkap tiga orang pelakunya.
Kapolres Touna AKBP Bagus Setiyono melalui Wakapolres Kompol Mohammad Jufri mengatakan, polisi menangkap tiga pelaku sabu-sabu di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
Ia menjelaskan, pada Kamis (5/10/2017) sekira pukul 13.00 Wita pihaknya menerima informasi dari warga terkait penyalahgunaan sabu-sabu di wilayahnya.
Selanjutnya aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Touna yang dipimpin Kanit I Aipda Moh Yusuf melakukan penangkapan serta penggeledahan di salah satu rumah di Jalan Jeruk, Kelurahan Dondo Barat, Kecamatan Ratolindo.
Dari hasil penggeledahan tersebut diamankan pelaku NU (39) dengan barang bukti berupa dua paket kecil yang diduga sabu-sabu yang terbungkus plastik bening, dua set alat hisap sabu atau bong, satu unit telepon genggam warna hitam, dua buah pirex, satu buah korek gas, satu buah gunting, satu buah jarum, 28 lembar plastik klik bening, 56 batang pipet.
Di hari yang sama berselang sekitar satu jam tepatnya pukul 14.00 Wita di Jalan Tadulako Kelurahan Ampana, Kecamatan Ampana Kota, aparat Satuan Reserse Narkoba kembali menangkap dua orang yang merupakan pasangan suami istri dalam kasus sabu-sabu.
M (43), oknum PNS Pemerintah Provinsi Sulteng beralamat di Jalan Tadulako, Kelurahan Ampana, Kecamatan Ampana Kota bersama istrinya berinisial N (30), warga Desa Watunonju, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi.
“Penangkapan ini juga berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga,” kata Wakapolres Jufri yang didampingi Kanit I Sat Res Narkoba Aipda Moh Yusuf, Jumat (6/10/2017).
Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa tiga paket diduga sabu-sabu, satu tempat bedak padat, 10 lembar plastik klik bening, satu korek gas, satu pirex, satu jarum, satu set alat hisap atau bong yang terbuat dari botol minyak.
“Dari hasil tes urine, NU beserta istrinya M positif mengonsumsi sabu-sabu. Sedangkan N hasilnya negatif, namun barang bukti dari hasil penggeledahan ditemukan pertama kali pada N yang merupakan istri dari M,” ujar orang kedua di Polres Touna itu.
Saat ini ketiga pelaku sedang menjalani proses hukum di Mapolres Touna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kepada mereka dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. CAL
Komentar