SultengTerkini.Com, SIGI– Gara-gara mencubit siswanya, seorang guru SD di Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setempat.
Kapolsek Marawola, Iptu Marthen Tanda kepada sejumlah jurnalis di kantornya, Senin (9/10/2017) membenarkan hal itu.
Kapolsek Marthen Tanda mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup dalam kasus penganiayaan anak di bawah umur tersebut.
Dalam kasus itu, tersangka Musandri alias Musa diketahui melakukan perbuatannya yakni mencubit korban berinisial MR (13) sebanyak 30 kali lantaran si murid tidak mengerjakan pekerjaan rumahnya.
Akibatnya, korban MR yang masih duduk di bangku kelas VI SD di Marawola itu masih mengalami bekas lebam di kulitnya karena dicubit sang guru.
Kapolsek Marthen Tanda mengatakan, saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan setempat.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, namun sang guru tidak ditahan karena masih harus menjalani tugas sebagai tenaga pengajar di sekolahnya.
Atas perbuatannya, tersangka Musandri dikenakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, upaya mediasi antara keluarga korban dan pelaku sudah pernah dilakukan, namun tidak berhasil, karena pihak keluarga korban meminta agar proses hukum tetap dilanjutkan. CAL
Komentar