Polair Polda Sulteng Ciduk 10 Pelaku Bom Ikan

DIREKTUR Polisi Perairan (Polair) Polda Sulteng Kombes Polisi Toni Ariadi Effendi (tengah) didampingi Wakil Direktur Polair AKBP Yudi Gunawan (kedua dari kiri) saat memperlihatkan barang bukti kasus illegal fishing yang diungkap di sejumlah wilayah, di markas Polair Polda Sulteng di Desa Labuan Panimba, Kabupaten Donggala, Senin (16/10/2017). FOTO: ICHAL

SultengTerkini.Com, DONGGALA– Aparat Direktorat Polisi Perairan (Polair) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menciduk pelaku illegal fishing atau pencurian ikan dengan menggunakan bom ikan dan potasium di berbagai lokasi dalam kurun dua pekan terakhir di wilayah hukum kerjanya.

“Sejauh ini yang sudah ditangkap ada 10 orang pelaku illegal fishing. Mereka semuanya sudah ditahan,” kata Direktur Polair Polda Sulteng Kombes Polisi Toni Ariadi Effendi saat jumpa pers di kantornya di Desa Labuan Panimba, Kabupaten Donggala, Senin (16/10/2017).

Toni yang didampingi Wakil Direktur Polair AKBP Yudi Gunawan, Kasubdit Penegakan Hukum AKBP Idris dan Kepala Seksi Tindak Subdit Penegakan Hukum Kompol Maxsi HT Gaghauna mengatakan, 10 tersangka illegal fishing itu ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan dan patroli rutin aparat Polair di lapangan.

Para tersangka itu yakni Yung, Lidung, Idris, Kifli, Risno ditangkap di wilayah perairan Luwuk, Kabupaten Banggai.

Selanjutnya, tersangka Wisnu diringkus di wilayah Perairan Banggai Laut, tersangka Madin di wilayah Perairan Morowali.

Sementara tiga tersangka lainnya yaitu Mustafa Datu Adam, Jufri Junung, dan Wasir Dadi diciduk di wilayah Perairan Banggai Laut.

Bersama 10 tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya tiga mesin kompresor, sejumlah mesin ketinting, beberapa pasang sepatu katak, lima kacamata selam, lima pasang sepatu katak, puluhan botol berisikan bahan peledak, dua botol potasium, dan ratusan kilogram ikan hasil tangkapan, dan empat kapal atau perahu yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya.

“10 tersangka itu dibagi menjadi empat berkas kasus. Satu kasus diantaranya sudah dinyatakan lengkap atau tahap II di Kejaksaan Negeri Luwuk pada 11 Oktober 2017. Sementara tiga kasus lainnya saat ini masih dalam proses penyidikan,” kata orang pertama di Direktorat Polair Polda Sulteng itu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. CAL

Komentar