SultengTerkini.Com, BUOL– Pelaku kasus penganiayaan terhadap Mohamad Sofyan, bocah berusia lima tahun di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng) yang tewas dan kemudian memicu situasi keamanan di wilayah itu memanas, kini bertambah lagi.
Jika sebelumnya menangkap tiga pelakunya yakni berinisial AR alias Ag, SR alias Lt, dan Ir alias If, kali ini aparat Polres Buol meringkus satu lagi tersangkanya.
“Satu lagi pelakunya ditangkap, inisialnya NN (20),” kata Kapolres Buol AKBP Budi Priyanto saat dihubungi SultengTerkini.Com per telepon genggamnya, Kamis (19/10/2017).
Kapolres Budi yang didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Buol AKP Max Lumingkewas itu mengatakan, pelaku NN diringkus di Desa Tuinan, Kecamatan Lakea, Buol pada Rabu (18/10/2017) malam sekira jam 19.00 Wita.
Dengan tertangkapnya NN, pelaku penganiayaan terhadap korban Sofyan kini berjumlah empat orang. Dua diantara pelaku itu diketahui merupakan kakak beradik yakni berinisial AR alias Ag dan SR alias Lt.
“Pelakunya ada enam orang, empat sudah tertangkap, dua lainnya masih dalam pengejaran. Kita kejar sampai keduanya tertangkap,” tegas mantan Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng itu.
Untuk kedua tersangka lain yang kini masih dalam pengejaran aparat itu diketahui berinisial SD dan IQ.
Polisi masih terus memeriksa secara intensif keempat tersangka penganiayaan, termasuk mendalami siapa pelaku utama yang menganiaya korban dan mengenai belakang kepalanya menggunakan balok hingga tewas.
“Semua pelaku menganiaya korban, ada yang pakai balok, ada juga yang pakai parang. Soal motif (penganiayaan) masih didalami lagi,” kata orang pertama di Polres Buol itu.
Adapun pasal yang dikenakan bagi para pelaku yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
“Keempat tersangka kini sudah ditahan,” kata Kapolres Budi Priyanto.
Sebelumnya diberitakan, kasus penganiayaan itu terjadi di Dusun Bundo, Kelurahan Leok II, Kecamatan Biau, Rabu (18/10/2017) sekira pukul 05.00 Wita yang mengakibatkan satu orang korban meninggal dunia.
Korban yang meninggal dunia akibat penganiayaan itu diketahui bernama Mohamad Sofyan, bocah berusia lima tahun.
Saat itu sekira pukul 05.00 wita di Dusun Bundo korban Safrudin beserta anaknya Mohamad Sofyan mengantarkan istrinya yang bekerja di rumah makan RSUD Buol dengan mengendarai sepeda motornya.
Pada saat kembali ke rumah, korban melintas di Dusun Bundo Kecamatan Leok II Biau dan secara tiba-tiba dihadang oleh sekelompok warga yang berjumlah sekitar enam orang yang tanpa mengetahui penyebabnya korban langsung dipukul dengan menggunakan parang serta balok kayu dan mengenai Sofyan yang saat itu sedang duduk di depan sepeda motor.
Saat dihadang sekelompok warga itu, korban Safrudin menghentikan sepeda motornya lalu sekelompok orang itu mengeluarkan kata kata kenapa kamu teriak-teriak disini.
Kemudian korban Safrudin menyampaikan kepada sekelompok orang itu siapa yang meneriaki kalian, tidak ada yang teriak.
Tanpa banyak tanya, salah satu dari sekelompok orang itu langsung melakukan pemukulan terhadap korban Safrudin dengan menggunakan balok, namun malah mengenai kepala bagian belakang anaknya yang dibonceng dan seketika itu jatuh dari sepeda motor.
Melihat hal tersebut, Safrudin, orang tua Sofyan tidak melawan. Ia segera mengangkat anaknya dan membawanya ke RSUD setempat untuk mendapat pertolongan.
Namun nyawa korban Sofyan tidak dapat tertolong lagi dan akhirnya meninggal dunia.
Kejadian itulah yang kemudian memicu emosi dan kemarahan warga Buol.
Saat selesai acara pemakaman korban Mohamad Sofyan sekira pukul 11.20 Wita sekitar 600 orang mendatangi Dusun Bundo dan secara spontanitas massa melakukan pembakaran rumah dari AR alias Ag dan juga rumah SR alias Lt dirusak.
Selain itu, sebuah bengkel diduga milik pelaku juga dirusak beserta dua unit sepeda motor dirusak. CAL
Komentar