Polres Palu Tangkap 20 Pencuri, Sita 53 Sepeda Motor

KAPOLRES Palu AKBP Mujianto memberikan keterangan kepada sejumlah jurnalis di halaman mapolres setempat terkait penangkapan puluhan tersangka kasus pencurian di wilayahnya, Jumat (20/10/2017). FOTO: ICHAL

SultengTerkini.Com, PALU– Jajaran Kepolisian Resor Palu di Sulawesi Tengah berhasil mengungkap berbagai kasus pencurian di wilayahnya dengan menangkap 20 pelakunya. Puluhan pelaku pencurian itu terdiri dari kasus pencurian kendaraan bermotor, pencurian disertai kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan penadahan.

“Puluhan pelaku merupakan hasil tangkapan sepanjang sebulan terakhir di berbagai tempat dan dalam waktu yang berbeda,” kata Kapolres Palu AKBP Mujianto kepada sejumlah jurnalis di halaman mapolres setempat, Jumat (20/10/2017).

Kapolres Mujianto mengatakan, para pelaku pencurian itu beraksi di sejumlah tempat kejadian perkara seperti di Jalan Tombolotutu, S Parman, Hayam Wuruk, BTN Lasoani, BTN Lagarutu, Puebongo, Taipa, Kayumalue, Jalan Soekarno Hatta, Merpati, Zebra, dan masih banyak TKP lainnya.

Ia menjelaskan, untuk modus pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor itu dilakukan dengan cara menggunakan kunci letter “T” dan mendorong kendaraan yang masih terdapat kunci motor serta kendaraan yang tidak terpantau oleh kamera CCTV.

Sementara untuk pelaku pencurian dengan kekerasan itu rata-rata modusnya dengan cara merampas barang milik korban.

“Semua tersangkanya sudah ditahan dan saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata mantan Kapolres Buol itu.

Dari tangan puluhan tersangka itu, polisi menyita banyak barang bukti diantaranya 53 unit sepeda motor dari berbagai merek, sejumlah telepon genggam, mesin genset, puluhan kaleng cat, puluhan jeriken kecil tiner.

Berikutnya disita pula ratusan dus mata gurinda amplas, satu unit pemotong besi dan alat pemotong gembok, kamera, laptop, dan satu unit mobil yang digunakan tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Kapolres Mujianto juga mengimbau kepada warga di wilayahnya agar tetap hati-hati, khususnya memarkirkan kendaraannya di tempat yang aman dan mudah diawasi.

“Jangan lupa kunci stir, lebih amannya lagi pasang kunci ganda. Sebelum meninggalkan kendaraan, pastikan kunci kendaraannya telah diambil. Jadilah polisi bagi diri sendiri,” pungkas orang pertama di Polres Palu itu. CAL

Komentar