SultengTerkini.Com, LUWUK– Kepolisian Resor Banggai di Sulawesi Tengah menangkap dua pelaku kasus uang palsu dan pemalsuan surat-surat kendaraan di wilayahnya.
Kapolres Banggai AKBP Heru Pramukarno kepada sejumlah jurnalis di Luwuk, Jumat, mengatakan, pelaku pemalsuan uang itu berinisial TY (25), warga Kecamatan Simpang Raya, Banggai.
Ia menjelaskan, pelaku TY yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh bangunan itu awalnya mendapatkan uang palsu dari akun facebook diduga berasal dari Provinsi Riau.
Dalam aksinya, pelaku menggunakan modus operandi yakni dengan membayarkan uang Rp200 ribu untuk mendapatkan uang palsu sebanyak Rp600 ribu.
“Perbandingan uang asli dengan uang palsu 1:3,” kata mantan Kapolres Banggai Kepulauan itu.
Tersangka kemudian menggunakan uang palsu itu untuk membeli rokok di beberapa kios dan berhasil mengelabui pemilik kios.
Akan tetapi pada saat akan membeli rokok di sebuah kios daerah Kelurahan Bukit Mambual, Kecamatan Luwuk Selatan menggunakan pecahan uang kertas palsu Rp50 ribu, pihak kios akhirnya mengetahuinya, sehingga segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Menurut Kapolres Heru, saat ini pihak kepolisian telah memeriksa pihak Bank Indonesia dan menyatakan jika uang tersebut adalah benar palsu.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka yakni empat bungkus rokok, dua lembar uang Rp100 ribu, lima lembar Rp50 ribu, empat lembar Rp20 ribu, empat lembar Rp5 ribu yang semuanya palsu, kemudian ada robekan uang kertas Rp50 ribu diduga palsu, dan dua unit telepon genggam.
“Untuk tersangka ini dikenakan pasal 36 Ayat (3) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang,” katanya.
Sementara untuk tersangka kasus pemalsuan surat-surat kendaraan yang ditangkap itu bernama Kipli Abiwa (62), warga Jalan Bunga Seruni Kelurahan Hanga-hanga, Kecamatan Luwuk Selatan, Banggai.
“Kejadiannya itu sejak kurun waktu bulan Mei sampai dengan Juli 2017,” kata Kapolres Heru.
Ia menjelaskan, Kipli Abiwa menawarkan mobil kepada korbannya kemudian setelah mobil dibayar lunas oleh korban, selanjutnya Kipli Abiwa menyerahkan bukti kepemilikan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Keterangan Pajak dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang diduga palsu.
“Kipli Abiwa menawarkan sebuah mobil Toyota Fortuner warna putih kemudian terjalinlah kesepakatan bahwa korban akan membeli mobil tersebut dengan harga Rp235 juta. Selanjutnya korban menyerahkan uang tanda jadi kepada Kipli Abiwa sebesar Rp65 juta, sehingga Kipli Abiwa menyerahkan mobil beserta STNK dan Surat Keterangan pajak dari mobil tersebut,” kata Kapolres Heru.
Selain menangkap seorang tersangkanya, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yakni satu unit mobil Toyota Fortuner warna putih dengan nomor polisi DD 555 AN, satu lembar STNK, satu BPKB dan satu lembar Surat Keterangan Pajak Daerah Nomor TNKB DD 555 AN dengan nama pemilik Adriansyah A Noor.
Selain itu, polisi juga menyita satu lembar STNK Surat Keterangan Pajak Daerah, satu BPKB atas nama pemilik Nurmila, merek/tipe Toyota Fortuner.
Atas perbuatannya, tersangka Kipli ditahan di Mapolres Banggai dan dijerat dengan pemalsuan surat-surat pasal 263 ayat (2) dan/atau penipuan pasal 378 KUHP dan/atau penggelapan pasal 372 KUHP. STE
Komentar