Kontainer Dilarang Masuk Kota, Ratusan Buruh Demo di Kantor DPRD Palu

RATUSAN buruh berunjukrasa di depan kantor DPRD Kota Palu, Sulawesi Tengah Jalan Mohammad Hatta, Selasa (24/10/2017). FOTO: ICHAL

SultengTerkini.Com, PALU– Ratusan buruh dengan mengendarai kontainer dan sejumlah sepeda motor berunjukrasa di depan kantor DPRD Kota Palu, Sulawesi Tengah Jalan Mohammad Hatta, Selasa (24/10/2017).

Kedatangan ratusan buruh asal Pelabuhan Kabupaten Donggala dan Pelabuhan Pantoloan Kota Palu itu menolak dengan tegas kebijakan Wali Kota Hidayat yang melarang peti kemas atau kontainer masuk kota pada pagi dan siang hari.

Koordinator aksi, Joko mengatakan, aksi massa menuntut pihak pemerintah kota setempat agar segera mencabut keputusan walikota yang melarang kontainer masuk kota.

Menurutnya, keputusan walikota itu tidak populis dan hanya merugikan rakyat, khususnya kaum buruh.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Palu Ishak Cae yang menerima perwakilan massa berjanji memfasilitasi tuntutan pendemo dengan menggelar pertemuan bersama Wali Kota Palu Hidayat dan instansi terkait.

Pertemuan bersama pihak Pemerintah Kota Palu bersama instansi terkait untuk membahas dan mencarikan solusi masalah tersebut akan digelar pada Rabu pekan depan.

“Mudah-mudahan pak Walikota sudah datang dan bisa hadir dalam pertemuan pada Rabu pekan depan,” katanya yang didampingi Hamsir, anggota DPRD Kota Palu.

Dalam kesempatan itu, Hamsir meminta kepada pihak Pemerintah Kota Palu agar meninjau kembali keputusan melarang kontainer masuk kota.

Ia juga mengajak semua pihak untuk duduk bersama membahas dan menyelesaikan polemik tersebut.

Aksi berlangsung aman dan lancar dibawah pengawalan ketat aparat kepolisian setempat.

Sebelumnya, kontainer dilarang masuk jalur kota pada pagi dan siang hari dan hanya bisa beroperasi atau masuk kota mulai pukul 00.00 malam hingga pukul 06.00 pagi.

Hal itu didasarkan pada Surat Keputusan Wali Kota Palu Hidayat bernomor 551.2/549/DISHUB/2017 tentang Pengoperasian dan Lintasan Angkutan Peti Kemas di wilayahnya.

Selain angkutan kontainer atau peti kemas, dalam SK itu juga melarang truk masuk jalur kota dengan beratnya melebihi 8 ton dan angkutan yang panjangnya lebih dari 8 meter. CAL

Komentar