Penjualan Kondensat JOB Pertamina Medco Rugikan Sulteng

Muhammad Masykur

SultengTerkini.Com, PALU– Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Muhammad Masykur menilai kegiatan pengelolaan dan penjualan 8.000 barel kondensat dan 60 MMSCFD gas oleh Joint Operating Body Pertamina Medco E&P Tomori Sulawesi (JOB-PMTS) merugikan pemerintah provinsi setempat.

“Lapangan milik JOB-PMTS menghasilkan kondensat sebesar sekitar 8.000 barel setara minyak per hari dengan masa kontrak operasi hingga 2027, dijual tanpa ada partisipating pemerintah Sulawesi Tengah,” ujar Muhammad Masykur kepada SultengTerkini.Com, Selasa (31/10/2017) malam.

Selain itu kata Masykur, JOB-PMTS  diperkirakan juga memasok kebutuhan gas ke PT Panca Amara Utama (PAU) sejumlah 55 MMSCFD dan PLN sebesar 5 MMSCFD tanpa partisipasi daerah.

“Dari skema hulu sampai hilir, semua jatuhnya tanpa partisipating daerah. Jadi semua mata rantai kegiatan bisnis ini tidak melibatkan Pemerintah Provinsi Sulteng, sebagaimana dimandatkan dalam aturan perundang-undangan,” tuturnya.

Masykur menyayangkan, pemerintah pusat berlaku sangat tidak adil bagi masyarakat Sulawesi Tengah karena setiap hari produksi “uang” dalam proyek ini tidak melibatkan partisipasi pemerintah daerah.

Bagi Masykur, penjualan kondensat dan gas yang dilakukan dalam bentuk perspektif Domestic Market Obligation (DMO) harusnya memberikan tempat bagi Pemerintah.

“Tujuan industri dan investasi untuk mendorong pembangunan daerah. Nah kalau pemerintah hanya jadi penonton dan tukang stempel, lalu apa yang kita harapkan?,” tegasnya.

Masykur berharap, pemerintah pusat, terutama SKK Migas harus mengevaluasi sejumlah proyek hulu migas di Kabupaten Banggai tersebut dengan perspektif baru.

“Harus perubahan perspektif, kalau tidak, investasi ini bagi kami hanya jadi menara gading, enak dilihat tak bisa dijangkau,” pungkasnya. CAL

Komentar