SultengTerkini.Com, PALU– Tim Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) akhirnya bergerak cepat dengan menangkap seorang warga Kota Palu yang mengunggah status di akun facebook (FB) Imheiiy Malonda bernada Suku Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA), Jumat (24/11/2017) pagi.
“Pemilik akun FB yang memposting status berbau SARA di Info Kota Palu telah diamankan oleh unit dari Ditreskrimsus,” kata Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Hari Suprapto kepada SultengTerkini.Com, Jumat.
Setelah ditangkap, yang bersangkutan segera digiring ke Mapolda Sulteng untuk diinterogasi lebih lanjut. Pihak Polda Sulteng juga meminta kepada admin Info Kota Palu agar segera menghapus postingan status SARA tersebut.
Sementara itu, Kapolres Palu AKBP Mujianto melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP KS Holmes Saragi membenarkan penangkapan pengunggah status SARA tersebut.
Namun kata Holmes, setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh hasil bahwa bersangkutan mengalami kejiwaan yang kurang stabil, sehingga penyidik memulangkan kembali pelaku ke rumahnya.
Atas kejadian itu, pihak keluarga pelaku melalui kakaknya juga telah meminta maaf kepada semua pengguna media sosial atas pernyataan ujaran kebencian yang dilakukan adiknya tersebut.
Sebelumnya, dalam akun FBnya, Imheiiy Malonda membuat status bernada SARA hingga membuat warganet resah dan melukai hati masyarakat yaitu dengan menghina salah satu suku di Indonesia.
Atas kasus itulah, polisi kemudian menangkap pemilik akun tersebut, namun akhirnya dipulangkan karena menurut penyidik yang bersangkutan mengalami kejiwaan kurang stabil. CAL
Komentar