SultengTerkini.Com, BUOL– Aparat Satuan Tugas (Satgas) Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Polres Buol, Sulawesi Tengah menangkap dua pelaku narkotika jenis sabu-sabu, dimana pelakunya diketahui adalah oknum polisi dan oknum polisi pamong praja di wilayahnya.
Informasi yang berhasil dihimpun SultengTerkini.Com menyebutkan, oknum anggota Polres Buol yang ditangkap itu diketahui adalah Brigadir Junior Kristanto alias Anto (33), warga Kelurahan Kali, Kecamatan Biau, Buol dan oknum anggota Polisi Pamong Praja Buol Sufri alias Uping (40), warga Kelurahan Buol, Kecamatan Biau.
Kapolres Buol AKBP Budi Priyanto melalui Kasat Narkoba Iptu Jefry Makal yang dikonfirmasi SultengTerkini.Com, Ahad (26/11/2017) membenarkannya.
Jefry menjelaskan, kedua oknum aparat itu ditangkap dalam sebuah operasi pekat yang dilakukan Satgas III Ops Pekat 2017 Tinombala II 2017 Polres Buol. Keduanya ditangkap di sebuah rumah indekos di kawasan Kelurahan Kali, Kecamatan Biau, Buol pada Sabtu (25/11/2017) malam sekira pukul 21.00 Wita.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat kedua pelaku yang kami tangkap itu adalah oknum anggota Polres Buol dan oknum anggota Pol PP Buol,” ujar perwira pertama berpangkat dua balok di pundaknya itu.
Mantan Kasiwas Polres Tolitoli itu menambahkan, selain menangkap dua pelaku, Satgas Ops III Pekat Polres Buol juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu botol air mineral yang digunakan sebagai bong atau alat isap berisi air, satu buah botol anti nyamuk cair digunakan sebagai bong, satu pirek kaca yang masih berisikan sisa narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian barang bukti satu macis gas warna merah pakai sumbu timah rokok, satu sedotan plastik sudah digunting dan digunakan sebagai sendok sabu-sabu dan dua telepon genggam.
Saat ini kedua oknum aparat yang seharusnya menjadi teladan di tengah-tengah masyarakat itu sudah diamankan di Mapolres Buol untuk selanjutnya diproses hukum lebih lanjut.
Polisi masih mengembangkan kasus itu untuk mengungkap asal barang haram tersebut diperoleh. SBR
Komentar