SultengTerkini.Com, PALU– Aparat Kepolisian Resor Palu di Sulawesi Tengah kini masih memburu seorang sopir yang membawa puluhan ribu kilogram (kg) minuman keras (miras) tradisional jenis “Cap Tikus” asal Kota Manado, Sulawesi Utara yang berhasil digagalkan di Pelabuhan Feri Taipa untuk dikirim ke Pulau Kalimantan.
“Satu sopirnya masih kita cari,” kata Kapolres Palu AKBP Mujianto melalui Wakapolres Kompol I Wayan Sudarmanta kepada sejumlah jurnalis di mapolres setempat, Senin (27/11/2017).
Saat penangkapan di Pelabuhan Taipa, satu dari dua sopir pembawa miras tersebut kabur dan hingga kini masih dalam pengejaran aparat.
Wayan Sudarmanta mengatakan, dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan dua truk bermuatan miras sebanyak 596 karung berisi total 26.224 kg Cap Tikus.
Ia mengatakan, penangkapan terhadap puluhan kg Cap Tikus itu dilakukan aparat Buser Polres Palu bersama anggota Polsek Palu Selatan dan Polsek Palu Utara pada Sabtu (25/11/2017) malam sekira pukul 20.30 Wita di Pelabuhan Kapal Feri Kelurahan Taipa, Kecamatan Palu Utara.
Awalnya pada Sabtu (25/11/2017) sekira pukul 18.00 Wita, anggota Polsek Palu Selatan mendapat informasi bahwa akan adanya penyelundupan atau pengiriman miras Cap Tikus dari Kota Manado, Sulawesi Utara dan akan dikirim ke Balikpapan, Kalimantan Timur melalui kapal feri di Pelabuhan Taipa.
Dari informasi tersebut, maka tim gabungan Polres Palu, Polsek Palu Selatan bersama Polsek Palu Utara bergegas melakukan penyelidikan akan kegiatan tersebut, sehingga pelaku berhasil diamankan pada hari itu juga.
Berdasarkan hasil interogasi polisi kepada salah satu sopir dan kondekturnya yang diamankan, bahwa benar yang dimuat oleh truk yang dikendarainya memuat miras Cap Tikus yang berasal dari Manado, Sulawesi Utara dan akan dibawa ke Pulau Kalimantan.
Untuk mengelabui polisi, para pelaku menggunakan modus dengan cara memuat puluhan dus air minum kemasan gelas agar ratusan karung Cap Tikus yang ada di bawahnya itu tak terlihat.
Adapun tersangkanya ada dua orang yaitu sopirnya berinisial RB (34) dan KS (21) sebagai sopir bantu.
Selain mengamankan dua orang tersangkanya, dalam kasus itu polisi juga menyita dua unit kendaraan roda enam, 596 karung berisi Cap Tikus, dengan estimasi berat 44 kg per karung sama dengan 26.224 kg, dan tiket angkutan kapal.
Saat ini kedua tersangka bersama barang buktinya masih diamankan di Mapolres Palu untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. CAL
Komentar