SultengTerkini.Com, LUWUK– Seorang oknum tenaga honorer di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian setempat karena terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya.
Honorer Dinas Damkar Luwuk yang diketahui bernama Muh Rivaldi alias Aldi (23), warga Desa Tontoan, Kecamatan Luwuk itu ditangkap aparat saat ingin bertransaksi di jalan desa tersebut pada Senin (27/11/2017) sekira pukul 14.30 Wita.
“Tersangka ditangkap oleh anggota Satuan Narkoba yang tergabung dalam Operasi Pekat (penyakit masyarakat) Tinombala II 2017,” kata Kapolres Banggai AKBP Heru Pramukarno melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Velly saat dihubungi SultengTerkini.Com, Selasa (28/11/2017).
Setelah ditangkap, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan sebanyak 25 bungkus plastik bening berisi sabu-sabu, delapan plastik bening kosong, uang tunai sebesar Rp2.755.000, satu telepon genggam, dan satu celana panjang warna biru.
“Total barang bukti sabu-sabu itu seberat sekitar 16 gram. Tersangka merupakan pengedar sabu-sabu,” kata Velly.
Saat ini polisi masih mengembangkan kasus itu untuk mengungkap pelaku lainnya, termasuk bandarnya. CAL
Komentar