Penangkapan Kurir 4 Kg Sabu, Polda Sulteng Tetapkan Dua Tersangka

Hari Suprapto

SultengTerkini.Com, PALU– Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus penangkapan seorang kurir dengan barang bukti 4 kilogram (kg) sabu-sabu di Pelabuhan Wani, Kabupaten Donggala.

“Ada dua tersangka yang ditetapkan dalam kasus 4 kg sabu-sabu yang ditangkap di Pelabuhan Wani yaitu berinisial AT (28) dan RPT,” kata Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Hari Suprapto saat ditemui SultengTerkini.Com di ruang kerjanya, Selasa (28/11/2017).

Tersangka AT (28) dan RPT diketahui adalah warga Tomata, Kabupaten Morowali Utara.

Hari mengatakan, penetapan kedua tersangka itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara, dimana kasus itu sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Tersangka AT merupakan pembawa sabu-sabu 4 kg, sementara tersangka RPT adalah penjemput barang haram tersebut di Pelabuhan Wani, Kabupaten Donggala.

Selain menetapkan dua tersangka, penyidik juga memeriksa tiga saksi masing-masing berinisial SS, A, dan S, dimana mereka adalah nakhoda dan anak buah kapal.

Namun ketiganya dipulangkan setelah tidak ditemukan adanya keterlibatan mereka dalam kasus tersebut.

Dari hasil interogasi penyidik, tersangka AT mengaku tidak mengetahui pemilik 4 kg sabu-sabu itu karena dirinya hanya ditelepon oleh seseorang yang tidak dikenalnya untuk berangkat ke Tarakan, Kalimantan Timur mengambil sabu-sabu.

Sebelum berangkat si penelepon itu akan memberikan uang Rp5 juta untuk biaya perjalanan, makan dan penginapan di Tarakan.

Tanpa berpikir panjang, tersangka AT langsung menyetujuinya dan akhirnya berangkat ke Tarakan dengan menggunakan pesawat.

Setelah berhasil mengambil barang haram itu, tersangka AT kemudian kembali ke Palu menggunakan kapal.

Namun sial, setibanya di Pelabuhan Wani, tersangka AT langsung diciduk Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng dipimpin AKBP P Sembiring yang beberapa saat sudah menantinya.

Selang beberapa menit kemudian, RPT yang ditugaskan menjemput sabu-sabu itu juga keburu ditangkap.

“Tersangka RPT dijanjikan oleh seorang lelaki mengaku bernama Toni uang sebesar Rp5 juta jika berhasil menjemput sabu-sabu tersebut. Sementara tersangka AT dijanjikan akan diberikan uang sebesar Rp20 juta jika misinya berhasil, namun gagal,” tutur mantan Kapolres Buol itu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka ditahan di Mapolda Sulteng dan dikenakan pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Sebelumnya diberitakan di media ini, penangkapan kurir yang membawa sabu-sabu sebanyak 4 kg itu berlangsung di Pelabuhan Wani, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala pada Kamis (23/11/2017) pagi sekira pukul 07.30 Wita.

Penangkapan terhadap kurir sabu-sabu 4 kg itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat dan kemudian segera ditindaklanjuti oleh polisi di lapangan.
Informasi itu menyebutkan bahwa seorang kurir narkoba akan memasukkan barang ke Kota Palu melalui wilayah Pelabuhan Wani dengan menggunakan kapal laut merek Pelita Abadi warna biru kuning.

Dari informasi itulah, kemudian Tim Subdit III dibantu aparat Satuan Polisi Perairan Polres Donggala menunggu kedatangan kapal laut dari Tarakan menuju Palu yang akan membawa barang sabu-sabu.

Pada saat kapal tiba, anggota tim lapangan segera melakukan penggerebekan di Pelabuhan Wani. Awalnya pelaku mengelak membawa narkotika.

Namun setelah polisi menggeledah dan akhirnya ditemukan 4 kg sabu-sabu, pelaku pun tidak mampu berbuat banyak.

Selain empat kg sabu-sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa tiga unit telepon genggam, satu tas Eiger warna oranye, satu dompet warna coklat Bovi’s & co, satu, satu unit sepeda motor.

Untuk diketahui, Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng dipimpin AKBP P Sembiring beberapa kali mengungkap peredaran sabu-sabu dengan barang bukti yang sangat besar yaitu 5 kg di wilayah Kabupaten Tolitoli.

Bahkan Tim Subdit III itu juga mengungkap peredaran sabu-sabu 4,5 kg dengan melibatkan oknum polisi yang kemudian ditembak saat penangkapan di salah satu hotel di Palu lantaran melawan petugas dan mencoba kabur. CAL

Komentar