Polisi Morowali Gagalkan Pengiriman 715 Bungkus “Cap Tikus”

POLISI di Morowali, Sulawesi Tengah menyita ratusan bungkus minuman keras jenis Cap Tikus yang akan diperjualbelikan di wilayahnya. FOTO: HMS

SultengTerkini.Com, MOROWALI– Seorang anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Bungi, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Brigadir Polisi Asrul Temba berhasil menggagalkan pengiriman ratusan bungkus minuman keras (miras) jenis Cap Tikus di wilayahnya untuk selanjutnya diperjualbelikan.

Kapolres Morowali AKBP Edward Indharmawan EC yang dihubungi SultengTerkini.Com per telepon genggamnya, Jumat (1/12/2017) melalui Kasubbag Humas Iptu Basri Pakaya membenarkannya.

Basri Pakaya menjelaskan, aksi penggagalan pengiriman miras itu bermula saat Brigpol Asrul Temba mendapatkan informasi dari salah satu warganya bahwa akan ada Cap Tikus yang akan masuk ke Bungku dengan menggunakan mobil, Kamis (30/11/2017).

Mendengar informasi tersebut, pada Kamis sekira pukul 14.30 Wita, Brigpol Asrul Temba segera menelusurinya.

Tepatnya di Kelurahan Bungi, Asrul Temba berhasil memberhentikan mobil yang dicurigai membawa miras tersebut.

Setelah diperiksa, mobil Avanza bernomor polisi DN 1365 AQ yang dikemudikan oleh seorang pria berinisial R (23), warga Kelurahan Bohontula, Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara itu akhirnya ditemukan Cap Tikus yang telah dikemas ke dalam dus sebanyak 16 buah.

Saat dimintai keterangan oleh polisi, pelaku mengakui bahwa miras tersebut sebanyak 715 bungkus dan rencana dijual di Bungku.

Barang bukti miras beserta kendaraan yang digunakan serta pelakunya telah diamankan di Mapolsek Bungku Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. CAL

Komentar