SultengTerkini.Com, PALU– Tim Resmob Jatanras Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil membongkar kasus peredaran uang palsu di wilayahnya dengan menangkap seorang pengedarnya.
“Pelakunya satu orang berinisial Im, warga Desa Tambarana, Kecamatan Poso Pesisir Utara, Kabupaten Poso,” kata Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Hari Suprapto yang dikonfirmasi SultengTerkini.Com per telepon genggamnya, Sabtu (2/12/2017).
Penangkapan terhadap Im itu dilakukan setelah polisi menerima informasi dari warga dan kemudian segera ditelusuri di lapangan oleh tim yang dipimpin Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng, AKBP Martin Papia Wolor.
Hasilnya, Kasubdit III AKBP Martin Papia Wolor didampingi Kanitnya Ipda Muhammad Kasim dan sejumlah anggotanya itu berhasil meringkus pelaku Im di depan sebuah rental mobil Jalan Veteran, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu pada Kamis (30/11/2017) sekira pukul 15.15 Wita.
Setelah dikembangkan kata mantan Kapolres Buol, polisi menemukan uang palsu sebanyak Rp40 juta dengan pecahan Rp100 ribu yang disimpan di dalam sebuah tas hitam milik tersangka Im.
Saat itu tersangka Im berencana ke Ampana, Kabupaten Tojo Unauna dengan menaiki mobil rental, namun gagal berangkat setelah keburu ditangkap aparat.
Dari keterangannya kepada polisi, tersangka Im mengaku mendapatkan barang bukti puluhan juta uang palsu itu dari seseorang berinisial Ml yang kini diduga berada di Pulau Jawa.
Tersangka juga mengaku sudah lama menjalankan aksinya mengedarkan uang palsu yang jumlahnya diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah di hampir semua daerah di Sulteng diantaranya di Kota Palu, Kabupaten Tojo Unauna dan Kabupaten Poso. Selain uang palsu Rp40 juta, polisi juga menyita telepon genggam milik tersangka sebagai barang bukti.
Usai ditangkap Tim Resmob Jatanras kemudian menyerahkan pelaku dan barang buktinya ke Subdit Ekonomi Khusus Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng untuk selanjutnya diproses hukum lebih lanjut.
Saat ini polisi tengah mengejar pihak lain yang terlibat dalam kasus peredaran uang palsu tersebut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Im kini mendekam di penjara Mapolda Sulteng. CAL
Komentar