Gunakan Helikopter, Satgas Tinombala Imbau Sisa DPO Poso Serahkan Diri

TIM Satuan Tugas Tinombala mengimbau sisa tersangka daftar pencarian orang kasus tindak pidana terorisme untuk menyerahkan diri. Imbauan itu disampaikan lewat selebaran yang dibagikan melalui udara dengan menggunakan Helikopter Bell Jenis Ep 412. Ha 5155, Jumat (8/12/17). FOTO: IST

SultengTerkini.Com, POSO– Satuan Tugas (Satgas) Tinombala kembali mengimbau sisa tersangka daftar pencarian orang (DPO) kasus tindak pidana terorisme untuk menyerahkan diri. Imbauan itu disampaikan lewat selebaran yang dibagikan melalui udara dengan menggunakan Helikopter Bell Jenis Ep 412. Ha 5155, Jumat (8/12/17).

Helikopter tersebut diterbangkan oleh Pilot Mayor CPN Agus Falah bersama Co pilotnya Kapten Bayu Aryudi. Turut serta dalam penerbangan itu, Pasi Ops Tinombala, AKP Bima, AKP Wugar dan Lettu Inf Setyo.

Mereka membagikan selebaran itu ditujukan kepada DPO MIT Ali Kalora dan enam orang lainnya untuk menyerahkan diri.

Adapun rute helikopter tersebut mencakup beberapa lokasi di empat sektor yang diperkirakan sebagai tempat persembunyian para DPO.

Lokasi yang dimaksud meliputi Kecamatan Poso Pesisir, Poso Pesisir Utara, Poso Pesisir Selatan dan wilayah Lembah Napu, khususnya di Kecamatan Lore Tengah.

Tujuan Satgas Tinombala melakukan penyebaran pamflet itu agar pesan yang dimaksudkan bisa sampai.

Penyampaian itu diharapkan kawanan DPO segera sadar, karena yang mereka lakukan adalah tindakan yang dinilai melanggar hukum, sehingga dengan suka rela mau menyerahkan diri.

Upaya yang dilakukan Satgas Tinombala itu juga merupakan imbauan secara persuasif dalam rangka memberikan perlindungan keamanan dan ketentraman kepada masyarakat atas keberadaan kawanan DPO MIT, yang terindikasi masih berkeliaran di wilayah pegunungan Poso.

Adapun isi pamflet yang disebarkan melalui helikopter itu bertuliskan: Assalammu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Buat Saudara- saudaraku……

Kembalilah ke keluarga dan Negara merindukanmu. Mereka yang menyayangi dan mengasihi sesama, maka dia akan dikasihi serta disayangi Allah SWT Sang Maha Pengasih. (Poso 7 Muharram 1439 H) tertanda Kaops Tinombala Kombes Polisi Djadzuli.

Sementara satu lembaran lainnya bertuliskan: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951, Diperintahkan kepada seluruh masyarakat sipil yang menguasai, membawa, memiliki, mempergunakan senjata api secara ilegal agar secepatnya menyerahkan diri kepada aparat penegak Hukum yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia. MTA

Komentar